Polisi Bongkar Penyelundupan 140 Ton Arang Bakau Rupat ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Penyelundupan 140 Ton Arang Bakau Rupat ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap

Beritariau.com, Pekanbaru -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Batu Pahat, Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal dan pemilik dapur arang.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang dan pengangkutannya menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Pada 14 September 2026, petugas mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di wilayah Desa Teluk Rhu.

Saat diperiksa, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton. Polisi juga mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia,” ujar Ade, Rabu (23/9/2026).

Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, penyidik memperoleh informasi bahwa arang tersebut diproduksi dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK. Arang itu rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di lokasi tersebut ditemukan bangunan yang digunakan untuk mengolah kayu bakau menjadi arang.

Petugas menemukan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil. Polisi juga menemukan gudang yang digunakan untuk menampung arang sebelum dikirim menggunakan kapal.

“Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang,” ujar Ade.

Dari perkara tersebut, penyidik mengamankan total sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara 75 ton lainnya atau 2.654 karung ditemukan di gudang dapur arang.

“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton,” ungkap Ade.

Selain ratusan ton arang, polisi menyita satu unit kapal kayu KM Million Line GT 34, satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang serta dua lembar karung goni.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas dapur pembakaran arang tersebut telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton.

Kayu tersebut kemudian dibakar menggunakan tungku. Tungku berukuran besar disebut mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton.

Arang yang telah selesai diproduksi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram. Setelah dikirim ke Malaysia, nilai jualnya meningkat signifikan.

“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” jelas Ade.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pendalaman terhadap aspek kehutanan dan lingkungan hidup.

Kedua tersangka AT dan AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Lindungi Mangrove Pulau Rupat

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus menjaga keberadaan kawasan mangrove di Pulau Rupat.

“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri,” kata Herry saat meninjau lokasi dapur arang.

Herry menegaskan keberadaan mangrove memiliki peran penting dalam melindungi kawasan pesisir Pulau Rupat dari ancaman abrasi. Hal tersebut dinilai semakin penting karena Rupat merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia.

Ia menyebut luas mangrove di Provinsi Riau mencapai 230.911 hektare. Khusus Pulau Rupat, luas mangrove tercatat sekitar 15.552 hektare, yang terdiri dari 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat dan 826 hektare mangrove sedang.

Menurut Herry, perlindungan mangrove tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Upaya pencegahan dan restorasi lingkungan juga harus berjalan secara bersamaan.

Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai akan melaksanakan program Cerah, Jaga, Rawat dan Hijaukan sebagai bagian dari restorasi lingkungan, dengan target penanaman satu juta pohon.

“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi kepada alam dan lingkungan,” katanya. (*)