Ribuan Calon Jemaah Umrah PT Annisa Ahmada Ajukan Refund, Ada dari Riau

Ribuan Calon Jemaah Umrah PT Annisa Ahmada Ajukan Refund, Ada dari Riau

Beritariau.com, Mojokerto -- Gelombang pengunduran diri calon jemaah umrah (CJU) PT Annisa Ahmada terus terjadi setelah perusahaan travel tersebut tidak lagi memiliki akses terhadap Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Sejak Rabu (16/9/2026), ribuan calon jemaah mulai mengambil kembali paspor dan sertifikat vaksinasi, sekaligus mengajukan pengembalian dana atau refund atas biaya umrah yang telah mereka bayarkan.

Para calon jemaah kini dilayani di posko yang dibuka di kantor firma hukum Rif'an Hanum & Nawacita, Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Sementara kantor PT Annisa Ahmada di Jalan PB Soedirman, Kota Mojokerto, dalam kondisi tertutup.

Di posko tersebut, calon jemaah harus mencari sendiri paspor dan sertifikat vaksinasi mereka dari sejumlah boks dokumen. Sejumlah pegawai PT Annisa Ahmada turut membantu proses pencarian dokumen tersebut.

Setelah mendapatkan dokumen, calon jemaah mengisi formulir permohonan pengembalian pembayaran. Formulir kemudian diserahkan kepada pengacara PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum.

Calon jemaah juga diminta mendokumentasikan formulir tersebut setelah ditandatangani kedua belah pihak.

“Mulai 16 September, jemaah Annisa itu sudah mulai ada gelombang pengambilan paspor dan mengajukan refund atau pengembalian uang,” kata Hanum kepada wartawan di lokasi, Sabtu (19/9/2026).

Hampir 4.000 Jemaah Disebut Belum Bisa Berangkat

Hanum menyebut, berdasarkan rilis Kementerian Haji (Kemenhaj), PT Annisa Ahmada belum dapat memberangkatkan hampir 4.000 calon jemaah umrah.

Para jemaah tersebut tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Indonesia, termasuk Bali, Padang, Riau, Pekanbaru, Lampung hingga Banjarmasin.

PT Annisa Ahmada sendiri memiliki sejumlah cabang, di antaranya Kediri, Jombang, Mojokerto, Tulungagung, Samarinda dan Gresik.

Namun, Hanum mengaku belum mengetahui angka pasti jumlah calon jemaah yang terdampak.

“Sumber dari Kemenhaj 4.000 jemaah kurang lebih. Sumber dari internal anaknya Bu Nisa itu 2.000 kurang lebih. Angka pasti saya tidak tahu,” ungkapnya.

Petinggi PT Annisa Ahmada diketahui merupakan ibu dan anak, yakni Erny Khoirun Nisa (44) yang menjabat Direktur Utama dan Zulfa Rizki Maulana (24) sebagai Komisaris. Keduanya merupakan warga Suronatan III, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Posko Tampung Ribuan Permintaan Refund

Hanum mengatakan, posko di kantor firma hukumnya dibuka karena pihak direksi PT Annisa Ahmada disebut tidak menemui langsung para calon jemaah.

Pihaknya kemudian berupaya membantu para jemaah mengurus pengambilan paspor dan sertifikat vaksinasi, sehingga mereka memiliki dokumen yang diperlukan apabila ingin melanjutkan rencana umrah melalui travel lain.

Dalam tiga hari, jumlah calon jemaah yang datang untuk mengajukan refund disebut sudah mencapai sekitar 1.100 orang.

“Hitungan kami kasar, yang di sini saja itu sudah hampir 1.100-an lah tiga hari ini yang mau mengajukan refund, yang mau mengambil paspor itu tertahan di sini itu masih ada mungkin separuh yang belum saya jawab di WA dan lain sebagainya. Itu masih banyak,” terangnya.

Menurut Hanum, ribuan calon jemaah memilih meninggalkan PT Annisa Ahmada karena tidak mendapatkan kepastian mengenai jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Kondisi tersebut semakin membuat jemaah resah setelah adanya sanksi dari Kemenhaj yang menyebabkan PT Annisa Ahmada tidak dapat mengakses SISKOPATUH.

Kepastian Refund Belum Bisa Dijamin

Meski permohonan refund terus dikumpulkan, Hanum menegaskan pihaknya belum dapat memberikan kepastian kapan uang para calon jemaah akan dikembalikan.

Pihaknya hanya menerima dan mengumpulkan permohonan refund untuk kemudian diajukan kepada direksi PT Annisa Ahmada.

“Yang menandatangani (formulir refund) kebetulan saya selaku kuasa hukum. Cuma untuk yang menjamin uang ini bisa kembali ke jemaah atau enggak, ini yang kami tidak bisa memastikan. Ini hubungannya sama aset, sama tabungannya Annisa,” jelasnya.

Hanum juga belum berani memastikan apabila pengembalian dana benar-benar dapat dilakukan sesuai perkiraan dua hingga tiga bulan.

“Artinya kalau saya diminta untuk kepastian refund apakah benar janjinya dua bulan sampai tiga bulan, saya juga tidak berani memastikan itu terjadi,” lanjutnya.

Posko pengaduan tersebut, kata Hanum, akan tetap dibuka selama masih ada calon jemaah yang datang untuk menyampaikan keluhan ataupun mengurus pengambilan dokumen mereka.

Sudah Bayar Rp25,9 Juta per Orang

Keresahan akibat ketidakpastian keberangkatan dan refund turut dirasakan Samino (48), warga Sumobito, Jombang.

Samino sebelumnya berencana melaksanakan ibadah umrah bersama empat anggota keluarganya, yakni istri, anak dan mertuanya.

Untuk keperluan tersebut, ia mengaku telah melunasi biaya umrah sebesar Rp25,9 juta per orang sejak Juni 2026.

Namun, jadwal keberangkatan yang sebelumnya dijanjikan terus mengalami perubahan.

“Karena di Annisa ini lebih murah sekitar Rp5 juta daripada travel yang lain. Dijanjikan berangkat 1-2 September, mundur 20 September, lalu mundur lagi 17 Oktober. Sekarang saya ambil paspor dan mengajukan refund untuk kelimanya,” tandas Samino.

Kini, Samino memilih mengambil kembali paspor lima anggota keluarganya dan mengajukan refund sambil menunggu kepastian pengembalian dana yang telah mereka bayarkan. (*)