Tekanan Fiskal Meningkat, Pendapatan Riau di APBD Perubahan Diproyeksi Turun Rp125,7 Miliar

Tekanan Fiskal Meningkat, Pendapatan Riau di APBD Perubahan Diproyeksi Turun Rp125,7 Miliar

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau menghadapi tekanan fiskal dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah yang semula ditargetkan mencapai Rp8,254 triliun kini diproyeksikan turun menjadi Rp8,129 triliun.

Penurunan tersebut mencapai Rp125,7 miliar dan menjadi salah satu pertimbangan utama Pemprov Riau dalam melakukan penajaman struktur anggaran pada APBD Perubahan 2026.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan kondisi tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Rabu (23/9/2026).

Dalam penyampaiannya, SF Hariyanto mengatakan penyesuaian pendapatan daerah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan fiskal pemerintah daerah. Meski demikian, Pemprov Riau tetap berupaya mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah.

"Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp8,129 triliun, atau turun sebesar Rp125,7 miliar dari target semula sebesar Rp8,254 triliun," ujar SF Hariyanto.

Menurutnya, salah satu faktor yang turut memengaruhi kondisi fiskal tersebut adalah belum disalurkannya kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Tahun 2023 dan Tahun 2024.

Di tengah penyesuaian tersebut, pemerintah daerah akan memperkuat penerimaan melalui sejumlah langkah, di antaranya memperluas basis pendapatan, meningkatkan pengawasan pemungutan, serta membenahi administrasi pajak dan retribusi daerah.

"Langkah-langkah tersebut penting agar kemampuan fiskal daerah dapat terus kita perkuat, sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan mengatakan pembahasan APBD Perubahan harus dilakukan secara cermat karena berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan daerah dan keberlanjutan program pembangunan.

Ia menyebut DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD atau Perubahan APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Gubernur setelah Gubernur Riau menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung," jelas Parisman.

Parisman berharap Badan Anggaran DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau dapat mencermati setiap komponen perubahan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, pembahasan yang dilakukan secara cermat diperlukan agar dokumen APBD Perubahan dapat disusun sesuai kebutuhan daerah sekaligus diselesaikan tepat waktu.

"Kami berharap kepada anggota DPRD Provinsi Riau, khususnya Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau, setelah Nota Pengantar disampaikan, kita dapat melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tutupnya. (*)