Meranti dan Pemerintah Pusat Sepakati Skema SBT, Pekerja Perbatasan Bakal Lebih Terlindungi

Meranti dan Pemerintah Pusat Sepakati Skema SBT, Pekerja Perbatasan Bakal Lebih Terlindungi

Beritariau.com, Batam – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama pemerintah pusat menyepakati sejumlah syarat dan ketentuan dalam penyusunan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Meranti dan Karimun yang bekerja di Malaysia.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di Batam, Rabu (23/9/2026). Forum ini diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hasil pembahasan akan menjadi bahan koordinasi pemerintah Indonesia dengan Malaysia. Pemerintah pusat juga akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah Malaysia untuk membangun kesepahaman terkait skema yang nantinya diterapkan.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan pemerintah berupaya menghadirkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat perbatasan bekerja secara legal, aman dan memperoleh perlindungan.

Menurutnya, hubungan sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan dengan Malaysia telah berlangsung secara turun-temurun. Kondisi tersebut perlu diakomodasi melalui kebijakan yang dapat memberikan kepastian mobilitas, namun tetap memperhatikan aspek hukum dan keamanan.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengatakan SBT diusulkan sebagai solusi terhadap kondisi masyarakat perbatasan yang selama ini menggunakan paspor kunjungan ketika bepergian ke Malaysia, termasuk untuk bekerja.

“Tujuannya adalah mewujudkan mobilitas kerja perbatasan yang legal, aman, terstruktur dan tentu saja tenaga kerja kita terlindungi,” kata Muzamil.

Dalam konsep yang dibahas, SBT akan diperuntukkan bagi warga yang telah melalui proses verifikasi dari Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun.

Mobilitas kerja tersebut direncanakan terbatas di wilayah Johor dan Melaka, Malaysia. Sementara sektor pekerjaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja dan aktivitas yang selama ini dijalankan masyarakat perbatasan.

Beberapa sektor yang masuk dalam pembahasan antara lain konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, restoran atau kedai, cleaning service serta sektor lainnya.

Periode kerja yang diusulkan berkisar tiga hingga enam bulan. Skema ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini harus berulang kali keluar-masuk Malaysia menggunakan paspor kunjungan.

Dukungan terhadap rencana penerapan SBT juga disampaikan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung penuh penerapan Special Border Treatment untuk wilayah pesisir,” tegasnya.

Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Moh. Indra Bangsawan, menyampaikan bahwa persoalan perbatasan perlu dilihat secara menyeluruh. Fleksibilitas pelayanan bagi masyarakat, menurutnya, dapat dikaji sepanjang tidak menghilangkan substansi prosedur dan ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengingatkan agar skema SBT tetap berada dalam koridor hukum nasional serta kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Kementerian Luar Negeri, instansi keimigrasian dan lembaga pelindungan pekerja migran.

Menurut Rudy, skema khusus tersebut juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi risiko perdagangan orang, eksploitasi pekerja dan praktik agensi ilegal.

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menilai persoalan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pengawasan wilayah negara, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat.

“Perbatasan adalah ruang kehidupan masyarakat. Supaya pekerja Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan kesejahteraan, terutama masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia,” ujar Asmar.

Ia mengatakan masyarakat Meranti sejak lama memiliki hubungan perdagangan, pekerjaan dan sosial dengan masyarakat di kawasan perbatasan Malaysia. Karena itu, pengelolaan perbatasan dinilai perlu menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan kepastian terhadap aktivitas masyarakat yang sah.

“Kita tidak sedang meminta kelonggaran tanpa batas. Yang kita dorong adalah pengelolaan perbatasan yang lebih adaptif, efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengurangi sedikit pun kewibawaan dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi turut menyoroti potensi ekonomi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia. Ia mendorong kolaborasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar masyarakat tidak terus menghadapi biaya dan prosedur berulang dalam mobilitas lintas batas untuk bekerja.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan aturan terkoordinasi SBT Meranti-Karimun sebelum dilanjutkan melalui pembahasan bersama pihak Malaysia.

Pemerintah Meranti dan Karimun berharap konsep yang telah disusun dapat menjadi dasar pembahasan berikutnya sehingga tercipta mekanisme mobilitas kerja masyarakat perbatasan yang lebih tertib, aman dan memberikan perlindungan.

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah, perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, jajaran imigrasi, KP2MI dan BP3MI, KJRI Johor Bahru, serta pejabat pemerintah daerah dari Riau, Kepulauan Riau, Meranti dan Karimun. (*)