Diduga bandar narkoba, Anggota Polres Meranti ditangkap

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Brigadir AS, Seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Merbau kabupaten Kepulauan Meranti propinsi Riau, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Brigadir AS ditangkap setelah seorang 'kaki tangan' nya berinisial AF dalam menjalankan bisnis sabu tertangkap terlebih dahulu.
"AS adalah anggota polisi aktif di Meranti. Dia diduga terlibat sebagai pengedar narkoba," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, AKBP Budi Santoso Sik, Sabtu (16/05/15).
Menurut Budi, terungkapnya kasus tersebut berawal saat jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan seorang pemilik sabu berisinial HA alias Abok pada 2 Mei 2015 lalu.
"Dari tangannya petugas menemukan 0,5 gram serbuk haram. Setelah dilakukan pengembangan, pengakuan HA barang itu didapat dari pengedar lainnya inisial AF," kata Budi.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mengantongi hasil pemeriksaan dari HA. Polisi pun memburu AF hingga ditangkap pada 11 Mei 2015. AF ditangkap saat dirinya berada di kecamatan Merbau kabupaten Kepulauan Meranti.
"Dari tangan AF, petugas menyita satu gram sabu dan satu unit sepeda motor jenis RX King," terang Budi.
Tak ayal, AF pun diinterogasi petugas guna mencari jaringan narkoba lainnya. Af pun berkicau dengan mengatakan sabu miliknya didapat dari seorang anggota polisi bernama Brigadir AS. "AF beli barang dari AS dengan harga 500 sampai satu juta per paketnya," terang Budi
Karena Brigadir AS anggota Polres Meranti, Sat Res Narkoba Polres Siak pun mengkoordinasikan untuk penangkapan terhadapnya dengan kesatuannya, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Setelah ditangkap, AS pun diinterogasi, namun AS tidak mengakui kalau sabu yang disita dari tersangka AF dibeli dari dirinya," kata Budi.
Meski Brigadir AS mengelak, kata Budi, dia dan dua tersangka lainnya tetap diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sei Apit Polres Siak, guna menjalani proses pengembangan termasuk dilakukan tes urine terhadap AS.
"Untuk tindak pidana nya dilaksanakan Polres Siak. Sementara proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nya, dilakukan oleh Polres Meranti. Yang jelas kita akan menindak tegas penegak hukum yang ikut menggunakan dan mengedarkan segala macam narkoba," pungkas Budi. [Pan]

