Jualan sabu dirumah, Joko diciduk polisi yang nyamar

Jualan sabu dirumah, Joko diciduk polisi yang nyamar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Joko Pandi (30) terpaksa berurusan dengan polisi karena terpancing saat anggota Tim Reskrim Polsek Payung Sekaki melakukan penyamaran sebagai pembeli. Tak ayal, Joko langsung diciduk usai menyerahkan narkoba jenis sabu seberat 35 Gram.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (15/05/15) mengatakan, penangkapan terhadap Joko dilakukan dirumahnya di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

"Awaknya unit Reskrim Polsek Payung Sekaki mendapat informasi adanya peredaran narkoba di rumah tersangka (Joko). Kemudian, petugas terjun ke lapangan dengan melakukan undercover buy," ujar Guntur.

Setelah memastikan informasi tersebut, kata Guntur, benar saja diketahui pelaku sedang meracik narkoba jenis sabu, pada paket-paket kecil.

"Kemudian petugas lain yang telah mendapatkan kode dari anggota yang menyamar langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan, oleh sebabnya didapatkan sabu seberat kurang lebih 35 Gram," terang Guntur.

Sampai saat ini, lanjut Guntur, Polsek Payung Sekaki masih memeriksa Joko secara intensif guna mencari jaringan narkoba lainnya.

"Akibat perbuatannya, Joko dijerat pasal 112 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran Narkotika," pungkas dia. [Pan]