700 Karyawan PT MUP Tak Terdaftar di BPJS

700 Karyawan PT MUP Tak Terdaftar di BPJS

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Sebanyak 700 orang dari 3.000 orang karyawan di PT Mitra Unggul Perkasa (MUP) di Langgam ternyata tidak terdaftar di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini terungkap setelah salah seorang karyawannya berusaha minta rujukan dari klinik perusahaan untuk berobat ke Rumah Sakit Umum Selasih Pangkalan Kerinci.

"Ketika anggota kami ingin minta rujukan ke Rumah Sakit Umum, perusahaan tidak memberikan karena kami tidak terdaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," jelas Ketua Serikat Federasi Konstruksi, Umum dan Informal, Serikat Buruh Sejahtra Indonesia, Apul Sihombing SH, Kamis (14/5/15).

Akibat kasus ini, anggota serikat pekerja ini harus kehilangan nyawa anaknya karena lama menunggu kelahiran. Karena seharusnya kelahiran segera dilakukan dengan jalan operasi.

Belajar dari pengalaman ini, ia pun mendesak perusahaan untuk melakukan kewajibannya. Yaitu mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS, karena setiap tenaga kerja harus memiliki Jamsostek, dan setiap tenaga kerja harus didaftarkan, baik itu BPJS kesehatan maupun BPJS tenaga kerja.

"Ini tentu sudah sangat menyalah, sebab karyawan PT. MUP ini sudah ada dan bekerja di Pelalawan sudah lebih 10 tahun," tukasnya.

Dijelaskannya juga, selama ini PT MUP memang dengan leluasa merekrut tenaga kerja dari luar daerah, tanpa melapor kepada Disnaker Pelalawan. Padahal, sesuai dengan Undang-undang, setiap pengusaha atau pengurus harus melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi pada kepala Disnakertrans Pelalawan. Ia mengancam perusahaan PT MUP untuk segera mendaftarkan hingga Juli 2015. Jika tak melakukannya juga, maka perusahaan ini akan didenda Rp 1 miliar atau Pidana 6 Tahun. [ip]