Kasasi Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Korupsi KITB Dipotong Lima Tahun

Kasasi Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Korupsi KITB Dipotong Lima Tahun

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Terdakwa dugaan korupsi pengembangan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak, Ir Syarifuddin MT, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, kasasi mantan Ketua Gabungan Pengusahan Konstruksi (Gapensi) Wilayah Riau ini diterima majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Syarifuddin, Asep Rukhiyat SAg SH MH, Selasa (12/5/15) mengatakan kliennya itu mendapat keringanan hukuman penjara selama 5 tahun.

"Sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Syarifuddin juga divonis 7 tahun. Kemudian kami mengajukan kasasi setelah putusan banding keluar, dan diterima, sehingga klien kami divonis 2 tahun penjara," kata Asep ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keringanan hukuman ini diketahui Asep setelah Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima salinan petikan putusan dari MA nomor 2285 K/PID.SUS/2014. Adapun hasil musyawarah di MA dikeluarkan pada tanggal 8 April 2015.

"Ketua majelis hakimnya adalah Dr Zaharuddin Utama SH, dengan dua hakim anggota yaitu Prof Dr Abdul Latief dan H Syamsul Rakan Chaniago SH MH," terang Asep.

Selain keringanan penjara, Syrifuddin juga mendapat pengurangan pidana uang denda dari Rp300 juta ke Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. "Kemudian hakim menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ulas Asep.

Sebelumnya, Syarifuddin terjerat kasus ini bersama dengan Raden Faten Kamil (berkas terpisah,red) karena diduga merugikan negara Rp26 miliar. Hal itu berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit.

Kasus ini bermula sewaktu Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak mengucurkan dana Rp37 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) KITB, dimana Syarifuddin menjabat direktur utamanya.

Dana dikucurkan secara bertahap. Tahun 2004 Rp1,5 miliar, tahun 2006 Rp6 miliar dan tahun 2007 senilai Rp30 miliar.

Dalam kesepakatan BUMD, anggaran ini murni untuk mengembangkan kawasan KITB dan tidak dibenarkan diarahkan ke kegiatan lainnya. Dalam perjalanannya, BUMD KITB membentuk perusahaan baru bernama PT Miwai Persada Makmur. Kemudian, perusahaan ini mengalihkan dana tersebut untuk membeli sebuah kapal tengker senilai Rp21 miliar.

Pengadaan kapal tengker ini dilakukan PT Miwai (bentukan BUMD KITB, red) dan PT TBMS (bentukan PT Miwai, red), bekerja sama dengan PT Trush di Jakarta.

Dalam perjalannya, kapal yang diadakan tadi tidak pernah ditemukan. Sementara, pembentukan perusahaan baru oleh BUMD dan pengalihan dana ini dinilai sudah melanggar beberapa aturan perundangan.

Selain mengalihkan anggaran ke pembelian kapal tengker, BUMD KITB juga mengucurkan dana ke Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Padahal BPRS, menurut penyidik di Kejati Riau, bisa dikatakan sakit. Selanjutnya sebagai penopang anggaran, dari Pemkab Siak dialihkan senilai Rp9 miliar. Dalam perjalanan, dana  tadi tak bisa dipertanggungjawabkan. [pan]