Jaksa Usut Penyimpangan Pembangunan SMA Unggulan Bengkalis

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan penyimpangan proyek peningkatan fasilitas dan prasarana Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2014.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan, penyelidikan kasus ini dilakukan setelah Kepala Kejati Riau Setia Untung mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui dan terlibat proyek ini dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Sebelumnya, penyidik sudah mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak. Begitu ditemukan adanya unsur tindak pidana, kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan untuk menemukan pihak yang bertanggungjawab," ujar Mukhzan, Senin (11/05/15).
"Hari ini, penyidik Pidsus Kejati Riau memanggil Evi. Ia merupakan Direktur PT Penampi Windu Sentosa yang diduga sebagai rekanan dalam proyek SMA tersebut," ungkap Mukhzan.
Sebelumnya, sambung Mukhzan, penyidik telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Herman Sani untuk dimintai keterangannya.
Menurut Mukhzan, kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima penyidik Kejati Riau. Kemudian ditindaklanjuti, karena sudah menjadi tugas Kejati Riau mengusut laporan yang diberikan masyarakat.
Dalam kasus ini, sambung Mukhzan, penyidik di Pidsus Kejati Riau sudah memeriksa beberapa saksi. Surat pemanggilan saksi lainnya sudah dikirimkan ke pihak lain untuk menghadap kepada penyidik.
Berapa pagu anggaran proyek pada tahun 2014 ini, Mukhzan mengaku belum mendapat informasi dari penyidik, begitu pula dengan kerugian negara yang diduga ditimbulkan proyek ini.
"Inikan masih penyelidikan, artinya penyidik masih mencari bukti berapa kerugian negara dalam kasus ini. Kalau memang ada, nantinya akan dinaikkan ke penyidikan," pungkas Mukhzan. [pan]

