Mantan Bupati Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Rp 38 Miliar

Mantan Bupati Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Rp 38 Miliar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Phakti Praja kabupaten Pelalawan. Tersangka baru in, yakni mantan bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar (TAJ).

"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka inisial TAJ atas kasus dugaan pembelian perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja, di Pelalawan," ujar Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, Selasa (12/05/15) di ruangannya.

Yohanes menambahkan, tersangka inisial TAJ merupakan mantan bupati Pelalawan yang diduga ikut terlibat dalam pengadaan lahan Bhakti Praja hingga berkali-kali dicairkan dengan APBD Pelalawan yang merugikan negara hingga Rp 38 Miliar.

"TAJ selaku mantan bupati Pelalawan diduga ikut terlibat dalam pencairan kembali pembebasan lahan perkantoran itu sejak tahun 2002, 2007, 2008 2009, 2010, 2011," kata Yohanes.

Selain ini, kata Yohanes, penetapan tersangka oleh polisi juga didasari penetapan hakim dalam persidangan sebelumnya terhadap 7 terdakwa lainnya yang masing-masing telah divonis dan telah inkrah.

"Terangka sebelumnya terhadap mantan bupati Pelalawan yakni Marwan Ibrahim dalam persidangannya disebutkan oleh hakim, bahwa tersangka TAJ perlu dapat dimintai pertanggungjawabannya," jelas Yohanes.

Karena atas keterangan para tersangka lain, sambung Yohanes, 7 terdakwa diantaranya sudah diputus Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena ketujuh terdakwa sudah inkrah.

"Terdakwa terakhir Marwan Ibrahim divonis 6 tahun dan sudah inkrah," kata dia.

Atas perbuatan tersangka TAJ, lanjut Yohanes, dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Selain itu, kami mengirim surat pencekalan kepada yang bersangkutan (Tengku Azmun Jaafar) karena dikhawatirkan melarikan diri," ujar Yohanes.

Sementara itu, Tengku Azmun Jaafar saat dihubungi wartawan mengaku tidak tahu dimana perbuatannya yang disangkakan sebagai orang yang terlibat dalam kasus ini.

Sebab, Azmun mengaku pernah dipenjara atas perkara kasus pemberian izin lahan terhadap banyak perusahaan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun dirinya telah bebas setelah menjalani proses hukuman selama 12 tahun.

"Saat kasus itu terjadi, saya tidak punya wewenang lagi, karena tahun 2007 saya sudah dalam penjara, atas kasus yang dijerat KPK," ujar Azmun.

Menurut Azmun, dirinya tidak pernah ikut campur soal pengadaan lahan perkantoran bhakti praja, baik secara personal maupun secara birokrasi.

"Dalam pengadaan lahan itu, saya sama sekali tidak punya wewenang setelah meletakkan jabatan karena saya dalam penjara. Jadi sangat mustahil adanya keterlibatan saya," terang dia.

Namun sebagai warga negara yang baik, Azmun tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Ya akan tetap saya ikuti proses hukumnya, karena saya merasa tidak bersalah, silahkan dicek siapa-siapa saja yang terlibat langsung dalam kasus itu, tidak ada sama sekali nama saya," pungkas Azmun. [Pan]