Gelar Aksi Sweaping

Taxi online Pekanbaru babak belur di "Uber-Uber"

Taxi online Pekanbaru babak belur di "Uber-Uber"

MOBIL TAXI UBER - Salah Satu Mobil Taxi Online Uber yang diamankan | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Supir taxi berbasis aplikasi online Uber, Rabu (17/05/17) siang, menjadi bulan-bulanan dari supir taxi resmi yang telah lama beroperasi di Kota Pekanbaru. Beberapa supir taxi resmi yang geram, bahkan sempat memukul para supir taxi online yang mulai beroperasi di Pekanbaru pada 12 Mei 2017 lalu itu.

Para supir taxi yang tergabung dalam Kopsi, Puskopau, dan Riau Taxi itu melakukan sweaping di Jalan Jenderal Sudirman. Gerak-gerik taxi uber terendus melalui aplikasi uber yang menggunakan Global Positioning System (GPS). Tak pelak, supir taxi uber akhirnya dicegat oleh gabungan supir taxi resmi dan beberapa diantaranya kabur melarikan diri.

Saat dikejar, beberapa supir taxi uber bahkan berusaha kabur melarikan diri hingga masuk ke dalam gedung Bank Indonesia (BI). Supir taxi konvensial yang marah lalu berteriak dan meminta supir uber keluar dari persembunyian. Tak pelak aksi sweaping yang dilakukan ini mengganggu kegaduhkan lalu lintas dan sempat dikawal Polantas.

Tidak hanya Uber, puluhan pengendara Gojek ikut dicegat dan dipukul oleh puluhan supir taksi konvensional tersebut. Sebagian pengendara Gojek lainnya berhasil lolos dan melarikan diri dari kejaran supir taksi konvensional.

Supir Taxi di Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Tarmidzi (43) mengatakan, aksi yang mereka lakukan ini adalah sebagai bentuk protes dan solidaritas sesama supir taxi konvensional. Dia menceritakan bagaimana menjebak para supir tanpa izin itu ditangkap.

"Kami download aplikasinya (uber,red) lalu disitu kami lihat mobil berputar-putar. Saat dia berada di jalan gang, kami susuri, ada mobil berhenti, terpantau di GPS, disitu kami cegat dan kami interogasi," kata warga Gang Mawar Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru ini, kepada wartawan.

Dari hasil sweaping ini, mereka mengamankan 5 kendaraan supir uber diantaranya 1 unit brio dan 3 unit mobil avanza yang beroperasional tanpa izin. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, para supir konvensional sepakat menghubungi Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk ditilang.

Kasi Pengawasan Lalu Lintas Jalan Dishub Pekanbaru, Max Robert, menegaskan, setiap kendaraan yang beroperasi di Pekanbaru, harus memiliki izin trayek sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan.

"Ini (taxi uber,red) terpaksa kita tilang karena tidak memiliki izin resmi. Dishub sebelumnya sudah mengumumkan tidak akan memberikan kuota untuk taxi online," ujarnya. [bam]