Sebut Berdiri Sendiri
Dinas Satu Pintu : Franchise ritel modern yang berdiri di Pekanbaru tak ada kuotanya
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muhammad Jamil, mengatakan, saat ini jumlah kuota ritel Alfamart dan Indomaret yang berdiri di Kota Pekanbaru berjumlah masing-masing 150 unit.
Jumlah itu berbeda dengan Franchise yang dikelola oleh warga Pekanbaru yang memakai nama induk perusahaan ritel terbesar di Indonesia tersebut.
"Kalau ritel itu memang ada kuotanya, tapi kalau untuk franchise tidak. Karena dia itu berdiri sendiri diluar kuota yang telah ditetapnya," Kata Jamil, kepada wartawan, Selasa (16/05/17).
Pernyataan yang diungkapkannya itu, menyusul kerisauan warga Pekanbaru yang berprofesi sebagai pedagang barang harian yang resah dengan keberadaan ritel raksasa Indonesia itu.
"franchise itu ada ketentuannya dan terletak diluar kuota (ritel) yang kita tetapkan," ungkapnya.
Meski waralaba itu dikelola oleh warga Pekanbaru, dia menyebutkan bahwa kepengurusan izin seperti HO (izin gangguan) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) berada di pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
"Kalau kami ini hanya memproses izin yang sudah ada saja. Untuk proses lain ke OPD yang bersangkutan," paparnya. [bam]

