Wawako Pekanbaru Pimpin Razia Pekat, 28 Orang Terjaring di Empat Penginapan

Wawako Pekanbaru Pimpin Razia Pekat, 28 Orang Terjaring di Empat Penginapan

Beritariau.com, PEKANBARU – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin langsung razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel dan wisma, Kamis (8/10/2026) malam hingga Jumat (9/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 28 orang dari empat penginapan yang menjadi sasaran razia.

Operasi penegakan ketertiban itu melibatkan personel TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Razia dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman di Kota Bertuah.

"Razia kita malam tadi merupakan aksi penegakan yustisi dan aksi pemberantasan maksiat di Kota Pekanbaru," ujar Markarius.

Empat penginapan yang menjadi sasaran operasi yakni Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, serta Wisma Parma City di Jalan SM Amin.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang di Hotel Aquatale, 13 orang di Wisma Bintang Lima, empat orang di Wisma SMR, dan enam orang di Wisma Parma City.

"Totalnya 28 orang yang diamankan. Ini pasangan tidak halal," ungkap Markarius.

Menurutnya, sebagian besar orang yang terjaring dalam razia tersebut diketahui berasal dari luar daerah. Seluruhnya kemudian dibawa untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Markarius mengatakan, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarga sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan orang-orang yang terjaring dalam operasi tersebut.

"Karena ini terjadi tindak asusila, perzinahan, maka malam tadi semuanya langsung diamankan untuk keperluan pendataan dan pemeriksaan. Kita juga lakukan pemanggilan pihak keluarga," katanya.

Live House Ditegur karena Beroperasi hingga Dini Hari

Selain menyasar hotel dan wisma, tim gabungan juga melakukan penertiban di tempat hiburan malam Live House yang berada di Jalan Soekarno-Hatta.

Penertiban tersebut dilakukan menyusul pengaduan masyarakat terkait aktivitas musik yang dinilai mengganggu lingkungan serta jam operasional tempat hiburan yang berlangsung hingga dini hari.

Markarius mengungkapkan, saat petugas mendatangi lokasi, aktivitas hiburan dan pertunjukan musik masih berlangsung hingga sekitar pukul 01.30 WIB.

"Ini tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, musiknya mengganggu, beroperasi lewat jam operasional. Malam tadi sampai jam 01.30 WIB masih ramai, masih ada live musiknya," jelasnya.

Petugas kemudian memberikan teguran dan meminta pengelola mematuhi ketentuan jam operasional serta memastikan suara musik tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Markarius menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang disampaikan dalam operasi tersebut, Live House memiliki izin operasional. Namun, keberadaan izin tidak menghilangkan kewajiban pengelola untuk menaati aturan terkait jam operasional dan ketertiban lingkungan.

"Jadi tadi malam langsung kita tertibkan. Kita peringatkan juga agar beroperasi sesuai aturan dan suara musiknya jangan sampai mengganggu masyarakat. Kalau terkait izin, mereka punya izin operasi," tegasnya.

Satpol PP Tegaskan Dasar Hukum Penertiban

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan razia pekat tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur tugas dan kewenangan Satpol PP serta penyelenggaraan ketertiban umum.

Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Desheriyanto menyebutkan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang mengharapkan situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.

"Razia yang kita gelar merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Razia ini untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru," tutupnya.

Pemko Pekanbaru menegaskan penegakan ketertiban akan terus dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat. Pengawasan terhadap penginapan dan tempat hiburan diharapkan dapat mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga kenyamanan warga. (*)