BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Rohil Perkuat Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi

Beritariau.com, ROKAN HILIR — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Kedua institusi tersebut mendorong perusahaan jasa konstruksi dan pemilik proyek pemerintah memastikan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (27/10/2026), yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Firdaus mengatakan sektor jasa konstruksi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
“Kami berkomitmen untuk mendorong seluruh OPD pemilik proyek untuk mewajibkan perusahaan pekerjaan jasa konstruksi mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Fadly Maulana menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat dialami pekerja selama menjalankan pekerjaan. Salah satunya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menyediakan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis tanpa batas biaya sesuai ketentuan, santunan apabila terjadi risiko yang dijamin, serta manfaat lainnya.
Menurutnya, perlindungan tersebut juga memberikan kepastian bagi perusahaan karena dapat meminimalkan potensi beban biaya tidak terduga akibat kecelakaan kerja yang dialami pekerja.
“Selain itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus wujud tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan rasa nyaman bagi pekerja,” kata Fadly.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan mengelola lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perlindungan diberikan kepada pekerja dari berbagai segmen kepesertaan, termasuk penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.
Melalui FGD tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir semakin kuat. Kolaborasi ini diharapkan mendorong kepatuhan perusahaan jasa konstruksi terhadap regulasi sekaligus memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir tidak hanya berorientasi pada penyelesaian proyek, tetapi juga memperhatikan keselamatan dan perlindungan tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. (*)

