Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perkuat Perlindungan Pekerja di Dumai

Beritariau.com, DUMAI — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai bersama Pemerintah Kota Dumai memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Dumai yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bidang Pembangunan, Informasi, Teknologi, Ekonomi dan Pembangunan Pemko Dumai, H. Afrilagan, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana.
Afrilagan mengatakan Forum Kepatuhan memiliki peran penting sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) membutuhkan komitmen bersama, terutama dalam mendorong kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja, memperluas perlindungan bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah, serta menjangkau pekerja rentan.
“Peningkatan UCJ membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak, khususnya dalam mendorong kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja, memperluas perlindungan bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah, serta memastikan pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja rentan,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana, menjelaskan peningkatan cakupan kepesertaan tidak hanya berfokus pada penambahan jumlah peserta, tetapi juga memastikan seluruh potensi tenaga kerja di Kota Dumai teridentifikasi dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
“Kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap potensi kepesertaan dapat dioptimalkan. Kami juga mengajak seluruh badan usaha dan perusahaan untuk memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fadly.
Dia menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami pekerja. Di sisi lain, perusahaan juga memperoleh kepastian perlindungan bagi tenaga kerjanya sehingga dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang lebih kondusif.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perlindungan tersebut mencakup pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, serta pekerja migran Indonesia.
Melalui forum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Dumai berharap sinergi serta komitmen seluruh pemangku kepentingan semakin kuat. Dengan demikian, semakin banyak pekerja di Kota Dumai yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan dan ketahanan sosial ekonomi masyarakat. (*)

