Anggota DPR RI Komisi IX Tinjau Pelayanan Peserta Kecelakaan Kerja di RS Awal Bros Baganbatu

Anggota DPR RI Komisi IX Tinjau Pelayanan Peserta Kecelakaan Kerja di RS Awal Bros Baganbatu

Kunjungan Anggota DPRRI Komisi IX dr. Maharani, M.M. Ke pasien kecelakaan kerja rumah sakit awal bros bagan batu

Beritariau.com, BAGANBATU — Anggota DPR RI Komisi IX, dr. Maharani, M.M., mengunjungi pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan menjalani perawatan di RS Awal Bros Baganbatu. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya melihat langsung pelayanan kesehatan sekaligus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain meninjau pelayanan bagi peserta kecelakaan kerja, dr. Maharani juga mengunjungi pasien peserta BPJS Kesehatan yang menjalani perawatan di ruang kelas III rumah sakit tersebut.

Dari hasil peninjauannya, ia menilai kondisi ruang perawatan cukup nyaman, bersih, dan layak bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana, mengatakan kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap pelayanan kesehatan bagi pekerja, khususnya peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Menurutnya, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis tanpa batas biaya sesuai ketentuan hingga peserta dinyatakan sembuh dan dapat kembali bekerja.

“Perlindungan pekerja tidak berhenti pada kepesertaan saja. Ketika risiko kecelakaan kerja terjadi, peserta harus mendapatkan pelayanan medis sesuai kebutuhan. Karena itu, koordinasi dengan fasilitas kesehatan menjadi penting untuk memastikan peserta memperoleh penanganan secara optimal,” ujar Fadly.

Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kunjungan Anggota DPR RI Komisi IX tersebut diharapkan turut memperkuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan kesehatan sekaligus mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal. (*)