Pemprov Riau Siapkan Tiga Skema Sharing Iuran JKN, Daerah Diminta Sesuaikan APBD 2027

Pemprov Riau Siapkan Tiga Skema Sharing Iuran JKN, Daerah Diminta Sesuaikan APBD 2027

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau, Zulkifli

Beritariau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyiapkan tiga skema baru pembagian pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama pemerintah kabupaten/kota. Penyesuaian ini dilakukan menyusul kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang mengubah komposisi penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan daerah.

Perubahan skema tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Pemerintah kabupaten/kota pun diminta menyesuaikan alokasi anggaran dalam APBD 2027 agar keberlanjutan kepesertaan JKN tetap terjaga dan tidak mengganggu pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Riau.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau, Zulkifli, mengatakan penyesuaian pembiayaan itu telah dibahas bersama BPJS Kesehatan dan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Nopi Hidayat.

“Skema sharing awal untuk pembiayaan JKN adalah 55 persen provinsi dan 45 persen pemerintah kabupaten/kota,” kata Zulkifli, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor membuat pemerintah kabupaten/kota memperoleh porsi penerimaan pajak yang lebih besar. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk mengevaluasi pembagian beban pembiayaan iuran JKN agar lebih sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Untuk tahun anggaran 2027, Pemprov Riau menyiapkan tiga alternatif pembagian pembayaran iuran. Persentase kontribusi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan disesuaikan dengan kondisi pendapatan daerah.

Skema pertama menetapkan kontribusi Pemprov Riau sebesar 20 persen, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menanggung 80 persen. Skema ini diperuntukkan bagi daerah yang dinilai memiliki potensi penerimaan pajak lebih besar.

Skema kedua menetapkan pembagian 40 persen dari pemerintah provinsi dan 60 persen dari pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, skema ketiga mempertahankan formula sebelumnya, yakni 55 persen ditanggung Pemprov Riau dan 45 persen oleh pemerintah kabupaten/kota. Skema terakhir ditujukan bagi daerah dengan kondisi pendapatan yang relatif rendah.

“Untuk tahun depan, besaran sharing iuran JKN yang dibayarkan Pemprov Riau tidak lagi sama. Ada tiga skema yang disiapkan,” jelas Zulkifli.

Jangan Sampai Kepesertaan JKN Nonaktif

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan perubahan formula pembiayaan merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan kesepakatan sebelumnya. Penyesuaian diperlukan agar pembagian beban anggaran lebih proporsional dengan kondisi keuangan daerah, tanpa mengurangi perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Penyesuaian formula sharing iuran ini kita lakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan yang sudah berjalan. Prinsipnya, perlindungan masyarakat dan keberlanjutan kepesertaan JKN tetap harus menjadi yang utama,” ujarnya.

SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota memperhitungkan kebutuhan pembiayaan JKN secara cermat dalam penyusunan APBD 2027. Menurutnya, perubahan porsi pembayaran harus diikuti kesiapan anggaran agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah perlu mengantisipasi kemungkinan terganggunya pembayaran iuran yang dapat berdampak terhadap status kepesertaan masyarakat. Karena itu, koordinasi antara Pemprov Riau, pemerintah kabupaten/kota, dan BPJS Kesehatan dinilai penting untuk memastikan penerapan skema baru berjalan lancar.

“Kita minta pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan penyesuaian alokasi APBD 2027. Jangan sampai perubahan formula ini membuat kepesertaan masyarakat menjadi tidak aktif dan capaian UHC Riau mengalami penurunan,” tegasnya.

SF menambahkan, perubahan formula sharing bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Sebaliknya, penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembiayaan JKN melalui pembagian tanggung jawab yang mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Dengan mulai berlakunya kesepakatan baru pada awal 2027, pemerintah daerah diharapkan menuntaskan persiapan penganggaran sejak dini. Langkah tersebut menjadi penting agar perubahan skema pembiayaan tidak menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan maupun menurunkan capaian UHC di Provinsi Riau. (*)