Pemkab Inhil Matangkan Ranperda Administrasi Desa, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik

Beritariau.com, Tembilahan -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama DPRD terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Pemerintahan Desa sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pembahasan Ranperda yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Inhil, Senin (20/7). Rapat dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhil Yuliargo, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah beserta jajaran, Ketua Propemperda, Ketua Komisi I DPRD bersama anggota, Tim Panitia Khusus (Pansus), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Forum tersebut membahas sekaligus menyempurnakan substansi Ranperda agar mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Inhil.
Kepala Dinas PMD Inhil, Yuliargo, menegaskan administrasi pemerintahan desa merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta pengelolaan pemerintahan yang profesional.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini akan memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap proses administrasi pemerintahan.
"Administrasi desa menjadi hal penting disusun dalam peraturan daerah karena menjadi fondasi utama bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang tertib, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa," ujar Yuliargo.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga agar aturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan administrasi yang selama ini dihadapi pemerintah desa.
Selama ini, kata Yuliargo, administrasi desa masih kerap dipandang sebagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kehadiran Ranperda diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi yang lebih sederhana, tertib, dan efektif sehingga pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah.
"Harapan kami, Ranperda ini mampu mendorong terwujudnya tertib administrasi di seluruh desa. Dengan administrasi yang baik, penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan pembangunan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," katanya.
Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemerintah desa diharapkan segera menyesuaikan mekanisme administrasi sesuai ketentuan baru. Pemkab Inhil optimistis regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)

