Satpol PP Kampar Tutup Enam Tempat Karaoke di Kubang Raya, Cegah Penyakit Masyarakat

Beritariau.com, Kampar -- Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Tim Yustisi menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah usaha karaoke dan tempat hiburan sejenis di sepanjang Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Jumat (3/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyakit masyarakat (pekat) serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Operasi dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, Yorin Efendi, bersama personel Satpol PP yang didukung unsur TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ninik mamak, serta instansi terkait.
Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, menegaskan bahwa terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan Kabupaten Kampar yang maju, agamis, berbudaya, berdaya saing, dan sejahtera.
"Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen menciptakan daerah yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat harus dicegah melalui langkah-langkah yang tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Menurut Yorin Efendi, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai aktivitas yang diduga berpotensi memicu penyakit masyarakat, seperti penyalahgunaan minuman beralkohol, praktik prostitusi terselubung, maupun pelanggaran ketertiban umum lainnya.
Dalam operasi itu, sekitar 50 personel yang dibagi ke dalam tiga tim diterjunkan dengan dukungan aparat kecamatan, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Hasilnya, tim menutup enam lokasi usaha karaoke dan warung di sepanjang Jalan Kubang Raya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang, di antaranya dua unit amplifier, dua botol minuman beralkohol jenis anggur hijau, satu botol bir hitam, satu botol draft beer, dua ember tuak, dua unit mikrofon, serta tiga unit speaker.
Selain itu, petugas menemukan sejumlah perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu di lokasi penertiban.
Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan peraturan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. (*)

