Tukang Renovasi Diduga Bunuh Gadis 19 Tahun di Siak, Pelaku Diamuk Massa Saat Kabur

Foto: Riauaktual.com
Beritariau.com, Siak -- Seorang gadis berusia 19 tahun ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (1/7/2026). Polisi menetapkan seorang tukang renovasi rumah yang bekerja di kediaman korban sebagai terduga pelaku pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, mengungkapkan korban pertama kali ditemukan oleh kakak kandungnya yang pulang ke rumah saat jam istirahat makan siang. Saat tiba di rumah, ia mendapati anak-anak yang berada di lokasi menangis dan menyebut nama pelaku.
Setelah memeriksa kondisi adiknya, keluarga kemudian memanggil bidan setempat yang memastikan korban telah meninggal dunia. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Abdullah alias Indra Aceh, seorang tukang yang telah bekerja membangun dapur rumah korban selama sekitar empat bulan dan tinggal di rumah tersebut selama proyek berlangsung.
Usai kejadian, pelaku diduga berusaha melarikan diri ke wilayah KM 83 Kampung Kandis. Namun, keberadaannya diketahui warga hingga berhasil ditangkap. Sebelum diserahkan kepada polisi, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa dan mengalami luka serius.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah tas berisi lima unit telepon genggam yang diduga milik keluarga korban, termasuk telepon genggam milik korban.
Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya unsur kekerasan seksual dalam perkara tersebut. Meski saksi menyebut kondisi pakaian korban tidak wajar saat ditemukan, penyidik menegaskan kesimpulan mengenai dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan autopsi dari tim forensik.
Saat ini pelaku masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau akibat luka yang dideritanya setelah diamuk massa. Penyidik belum dapat memeriksa pelaku secara intensif sehingga motif pembunuhan masih terus didalami. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat. (*)

