Pemkab Siak Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair dari APBD Rp41 Miliar

Pemkab Siak Pastikan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair dari APBD Rp41 Miliar

Beritariau.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu, tetap direalisasikan meski daerah tengah menghadapi tekanan fiskal.

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan bahwa anggaran gaji ke-13 tersebut sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Siak dengan total nilai mencapai sekitar Rp41 miliar.

“Pembayaran gaji 13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan cukup maka dialokasikan untuk gaji 13, termasuk PPPK paruh waktu yang untuk pertama kalinya menerima hak ini,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi catatan tersendiri karena untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu di Siak menerima gaji ke-13, yang disebut diperuntukkan membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, sebelumnya PPPK paruh waktu juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 yang bersumber dari APBD.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal menambahkan, pemerintah daerah berharap dana tersebut dapat digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk kebutuhan pendidikan.

“Kami berharap gaji ke-13 ini bisa dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah anak dan dibelanjakan di Siak agar perputaran ekonomi daerah tetap terjaga,” katanya.

Pemkab Siak menyebutkan dalam waktu berdekatan akan terjadi perputaran dana cukup besar di daerah. Selain gaji ke-13, pemerintah juga menyalurkan pembayaran non-ASN senilai sekitar Rp10 miliar, serta gaji ASN bulan Juli yang mulai diproses akhir Juni dengan nilai sekitar Rp57 miliar.

Secara keseluruhan, perputaran dana dari kas daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp108 miliar kepada lebih dari 11 ribu penerima.

Di sisi lain, Pemkab Siak juga masih menghadapi beban tunda bayar kepada pihak ketiga. Bupati Afni menyebutkan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pembayaran bertahap, termasuk utang tahun 2024 dan 2025 yang masih cukup besar.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut meski menghadapi keterbatasan fiskal akibat penurunan dana transfer pusat.

“Kalau pusat membayar kewajibannya, kami akan prioritaskan untuk melunasi tunda bayar kepada pihak ketiga. Kami terus berupaya menagih hak daerah,” ujarnya.

Dengan tetap direalisasikannya gaji ke-13 ini, Pemkab Siak berharap seluruh aparatur tetap menjaga kinerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tengah kondisi keuangan daerah yang menantang. (*)