Pemkab Siak Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung untuk Hadapi Konflik Agraria

Beritariau.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak terus memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan kampung dalam menghadapi berbagai persoalan agraria dan lingkungan hidup yang semakin kompleks. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Kapasitas Hukum bagi Penghulu Kampung dalam Menghadapi Konflik Agraria dan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan bekerja sama dengan Jikalahari dan didukung oleh The Asia Foundation.
Kegiatan yang berlangsung pada 18-19 Juni 2026 di Hotel Prime Park Pekanbaru itu diikuti oleh 50 penghulu kampung dari berbagai wilayah di Kabupaten Siak. Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum para penghulu agar mampu mendeteksi, mencegah, dan menangani berbagai persoalan agraria dan lingkungan hidup yang terjadi di tengah masyarakat.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam sambutannya mengatakan bahwa Kabupaten Siak merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan menjadi salah satu pusat aktivitas industri kehutanan serta perkebunan di Provinsi Riau. Keberadaan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit selama ini telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, tingginya penguasaan ruang oleh korporasi juga memunculkan berbagai persoalan agraria yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama terkait sengketa lahan, akses terhadap sumber daya alam, dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
"Berdasarkan analisis Jikalahari tahun 2026, terdapat 13 perusahaan HTI dan 36 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Siak. Dari total luas wilayah Kabupaten Siak, sekitar 29 persen berada dalam konsesi HTI dan 24 persen dikuasai perkebunan kelapa sawit. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan penguasaan ruang yang berpotensi memicu konflik agraria dan lingkungan hidup," kata Afni.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria bukanlah persoalan yang sederhana dan membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak. Sejak awal masa kepemimpinannya, Pemerintah Kabupaten Siak telah dihadapkan pada berbagai persoalan konflik lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
Karena itu, perjuangan untuk memastikan hak-hak masyarakat atas sumber daya alam menjadi salah satu agenda penting dalam pembangunan Kabupaten Siak. Komitmen tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni mewujudkan Siak yang hebat, bermartabat, berkarakter budaya Melayu, dan berdaya saing berbasis ekologi.
"Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen menghadirkan keadilan dalam penyelesaian konflik agraria. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar hak masyarakat terlindungi dan kepastian hukum dapat diwujudkan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jikalahari, Okto Yugo, menjelaskan bahwa konflik sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan Catatan Tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2025 terjadi 341 konflik agraria di Indonesia, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 295 konflik. Konflik tersebut terjadi di wilayah seluas sekitar 914,5 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 123 ribu keluarga di 428 desa.
Sementara di Provinsi Riau, tekanan terhadap hutan dan ruang hidup masyarakat juga terus meningkat akibat ekspansi konsesi perusahaan dalam skala besar. Data KPA mencatat sedikitnya 14 konflik agraria terjadi di Riau sepanjang tahun 2025, sedangkan Catatan Akhir Tahun Jikalahari mencatat setidaknya delapan konflik agraria besar yang dipicu oleh tumpang tindih penguasaan ruang antara masyarakat dan korporasi.
"Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas aparatur kampung sebagai garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani konflik di tingkat tapak," ujar Okto.
Afni menambahkan, secara umum kondisi konflik agraria di Kabupaten Siak masih berada pada tingkat yang dapat dikendalikan. Namun, peningkatan kapasitas aparatur kampung tetap menjadi kebutuhan mendesak agar setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Penghulu kampung merupakan garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu mereka harus memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mampu melakukan pencegahan, mediasi, dan penanganan konflik secara efektif," katanya.
Menurut Afni, pelatihan paralegal tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas penghulu kampung sekaligus memperkuat legitimasi pemerintah kampung dalam melindungi ruang hidup masyarakat.
Selama pelatihan berlangsung, para peserta terlihat aktif menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di tingkat kampung, mulai dari sengketa lahan, praktik transaksi jual beli lahan di kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), hingga persoalan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria.
Peserta juga mendapatkan materi mengenai pendekatan restorative justice, mekanisme penyelesaian konflik, serta pemahaman tentang instrumen Anti-SLAPP sebagai bentuk perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, di antaranya Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma, Made Ali, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, yang memberikan edukasi mengenai tata kelola pertanahan dan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam penyelesaian konflik agraria.
Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kabupaten (TFPK) Siak, Anton, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas hukum pemerintah kampung dalam menghadapi konflik agraria yang semakin kompleks.
"Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan para penghulu memahami dasar-dasar hukum agraria, hukum lingkungan, dan hak-hak konstitusional masyarakat atas wilayah kelolanya. Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan penghulu dalam mengidentifikasi, menangani, dan memediasi konflik serta melindungi masyarakat dari risiko kriminalisasi yang kerap muncul dalam sengketa agraria," ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas hukum di tingkat kampung juga penting untuk memperkuat kerja sama antar-kampung dalam mendorong penyelesaian konflik secara adil, termasuk mendorong evaluasi terhadap izin-izin korporasi yang bermasalah dan berdampak terhadap masyarakat.
Menutup kegiatan tersebut, Bupati Siak menyampaikan apresiasi kepada seluruh penghulu kampung yang telah mengikuti pelatihan. Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat kapasitas pemerintah kampung dalam memetakan persoalan agraria di wilayah masing-masing, membangun mekanisme penyelesaian konflik yang lebih efektif, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dapat diwujudkan secara berkelanjutan. (*)

