ASN di Siak Jadi Korban Penipuan Batu Merah Delima, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Beritariau.com, Siak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima bertuah yang merugikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ratusan juta rupiah.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap empat pelaku berinisial UN, IS, DR alias D, dan YFP alias Y. Keempatnya diamankan di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (25/5/2026) dini hari.

Korban diketahui merupakan seorang ASN di Kabupaten Siak berinisial Z (54).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memainkan peran berbeda untuk meyakinkan korban.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh memiliki batu merah delima bertuah bernilai miliaran rupiah,” ujar Kapolres, Senin (1/6/2026).

Untuk membuat korban percaya, pelaku memperlihatkan batu merah delima yang dimasukkan ke dalam air hingga memancarkan cahaya merah.

Peristiwa itu bermula saat korban berada di area parkir RSUD Tengku Rafi’an Siak pada Sabtu (16/5/2026). Saat itu, korban didatangi beberapa pria tak dikenal secara bergantian dan mulai ditawari batu merah delima.

Menurut Kapolres, para pelaku memainkan peran masing-masing secara rapi. Ada yang berpura-pura menjadi penjual, perantara, hingga sosok “bos” dari Singapura yang disebut-sebut tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar.

Korban yang mulai percaya kemudian diajak pelaku untuk menjemput uang pembayaran batu tersebut. Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa kendaraan lain beserta BPKB asli miliknya.

Bahkan, korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di Pekanbaru dengan harga Rp50 juta.

Setelah uang hasil penjualan mobil berada di tangan korban, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengajak korban singgah dan melaksanakan salat di sebuah masjid.

Saat itulah korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, telepon genggam, dan barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku dengan alasan tidak boleh membawa barang saat masuk ke masjid.

Namun setelah korban selesai salat, seluruh pelaku beserta kendaraan yang digunakan sudah menghilang. Korban pun baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan para pelaku.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Jalan Kuaran, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Setelah melakukan pengepungan di sebuah rumah warga, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus batu merah delima tersebut.

Mereka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada November 2025 lalu dengan kerugian korban mencapai Rp35 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai, kendaraan Toyota Rush yang digunakan pelaku, beberapa unit telepon genggam, pakaian saat beraksi, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Siak juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berkedok benda pusaka, batu bertuah, maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. (*)