Dugaan Mark Up, LSM Benang Merah Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Siak

Beritariau.com, Siak - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Siak kepada aparat Penegak Hukum.
Hal yang dilaporkan adalah kegiatan pengadaan Videotron, Server dan Internet.
Pada Pengadaan ini, Idris Ketua LSM Benang Merah menyampaikan bahwa terdapat dugaan Mark up harga yang signifikan pada pengadaan tersebut.
Pada pengadaan Videotron sebanyak 2 Unit Diskominfo menggelontorkan anggaran sebesar Rp.2.310.000.000 per unit dengan total nilai Kontrak Rp.4.620.000.000 pada tanggal 24 Oktober 2024 yang dilaksanakan PT.Daya Kreasi Inovatif berdasarkan nomor Pesanan LTN-P2410-10751304
Spesifikasi Videotron ini Berupa LED Videotron Tipe P5 outdoor tanpa merk Dengan Volume 40 Cabinet sebesar 4.800 cm x 7.680 cm.
Diketahui harga harga per kabinet Videotron Tipe P5 outdoor hanya berkisar Rp15.000.000 sampai Rp.30.000.000.
"Jika diambil harga tertinggi maka biaya yang terpakai Hanya Rp.1.200.000.000 per unit" ungkap Idris menjelaskan kepada media, Senin, (14/4/2025).
Ditambahkan nya lagi, pekerjaan rangka berdasarkan informasi dan data dari perusahaan Advertising. Biaya untuk rangka dan pemasangan Videotron dengan volume 5 x 8 Meter tidak sampai Rp.500.000.000.
Atas data dan analisa tersebut, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan perbuata Mark Up harga pada pelaksanaan pengadaan Videotron Kabupaten Siak sebanyak 2 Unit yang diperkirakan sebesar 1 Miliar lebih.
Selain itu, pengadaan Server Rack
Merk HPE ProLiant DL380 Gen10 5218 2.3GHz 16-core sebanyak 3 unit dengan harga Rp.419.500.000 per unit dengan total nilai kontrak Rp.1.258.500.000 berdasarkan surat pesanan nomor LTN-P2401-8416302 yang dilaksanakan PT. Data Digital Inovasi pada tanggal 23 Januari 2023
Harga 1 Unit Server merk HPE ProLiant tipe DL380 pada e-katalog maupun harga toko hanya berkisar Rp 90 juta sampai 120 juta rupiah.
Jika dibandingkan dengan harga pada pengadaan, terdapat selisih harga sekitar 300 juta per unit atau sekitar 900 juta untuk 3 unit.
Sementara itu pada pengadaan Internet Broadband 30 Mbps dengan peruntukan internet untuk sekolah di kabupaten Siak dengan sebanyak 3.223 bulan pemakaian dengan harga Rp.600,000 per bulan dengan total nilai kontrak Rp.1.933.800.000 berdasarkan surat pesanan JEY-P2501-11363240 yang dilaksanakan oleh PT. Aneka Siak Nusantara pada tanggal 14 Januari 2025.
Dari penelusuran LSM Benang Merah, brosur penjualan PT. Aneka Siak Nusantara, paket Internet Broadband 30 Mbps hanya Rp.300.000 per bulan.
Jika dibandingkan dengan pelaksanaan pengadaan, terdapat selisih sebesar Rp. 300.000 per bulan atau Rp.966.900.000 selama 3.223 bulan. (*)