KKP Tegaskan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan PT MNS dan PT TFDI Bersifat Sementara

Beritariau.com, Siak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa aktivitas investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) tetap berjalan normal meski dilakukan penyegelan sementara terhadap PT MNS dan PT TFDI. Langkah tersebut disebut hanya bersifat administratif dan tidak menghentikan keseluruhan kegiatan investasi di kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai syarat utama sesuai regulasi yang berlaku.
“Begitu denda administrasinya dipenuhi, investasi di KITB bisa jalan kembali. Penyegelan ini hanya sementara dan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan agar pemanfaatan ruang laut tetap sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KKP tetap mendukung penuh investasi di kawasan industri tersebut, namun seluruh aktivitas yang berada di ruang laut harus memenuhi ketentuan perizinan untuk menjaga ekosistem pesisir serta mencegah tumpang tindih pemanfaatan wilayah.
“Penyegelan akan langsung dibuka setelah kelengkapan administrasi selesai. Ini tidak mengganggu investasi,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton, Eriyanto, menjelaskan bahwa penghentian sementara hanya berlaku pada titik tertentu, yakni pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan dermaga yang berada di area laut.
Menurutnya, kegiatan pembangunan di sisi darat tetap berjalan seperti biasa sehingga tidak mengganggu keseluruhan proses investasi.
“Yang diberhentikan sementara hanya slipway dan dermaga. Sementara kegiatan lainnya tetap diteruskan. Tidak ada yang terganggu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa izin PKKPRL sudah dalam proses pengajuan oleh investor terkait ke KKP sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Proyek investasi PT MNS yang bergerak di bidang galangan kapal di KITB disebut memiliki nilai lebih dari Rp400 miliar dan telah diresmikan sebelumnya oleh Bupati Siak Afni Zulkifli.
Proyek tersebut diperkirakan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja dan menjadi salah satu investasi strategis di kawasan industri yang telah berdiri sejak 2004 itu.
Dengan penegasan ini, KKP memastikan bahwa penyegelan bukan bentuk penghentian investasi, melainkan bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai regulasi dan berkelanjutan. (*)

