Pemkab Siak Jamin Anak Tanpa Dokumen Kependudukan Tetap Bisa Ikut SPMB 2026

Pemkab Siak Jamin Anak Tanpa Dokumen Kependudukan Tetap Bisa Ikut SPMB 2026

Beritariau.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena terkendala dokumen administrasi kependudukan. Anak yang belum memiliki identitas tetap diperbolehkan mendaftar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Datuk Empat Suku, Kompleks Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kota Siak, Kamis (25/6/2026).

Rapat tersebut digelar untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kelancaran pembangunan di Kabupaten Siak, termasuk membahas kesiapan pelaksanaan SPMB dan persiapan Apel Gelar Pasukan serta Sarana dan Prasarana Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Terkait pelaksanaan SPMB, Syamsurizal meminta sekolah tetap menerima calon peserta didik yang belum memiliki dokumen kependudukan, dengan catatan orang tua segera mengurus administrasi melalui pemerintah kampung atau kelurahan.

“Terima saja dulu calon murid yang belum memiliki identitas. Selanjutnya pihak kampung dan kelurahan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar dokumen administrasi mereka segera diterbitkan,” kata Syamsurizal.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen memastikan seluruh anak di daerahnya mendapatkan hak pendidikan tanpa terkecuali.

“Jangan sampai persoalan administrasi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk bersekolah. Selagi masalahnya masih bisa diselesaikan, maka harus segera dicarikan solusinya,” tegasnya.

Menurutnya, bagi anak-anak yang sempat putus sekolah, Pemkab Siak juga telah menyediakan program pendidikan Kejar Paket agar mereka tetap dapat memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

Untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran, Wabup Siak juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak memastikan sistem dan website SPMB dapat diakses secara optimal selama masa pendaftaran.

“Karena kita tidak bisa memastikan kapan masyarakat akan mendaftarkan anaknya, bisa pagi, siang, bahkan malam hari. Sistem harus dipastikan tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, menjelaskan bahwa SPMB Tahun 2026 dilaksanakan secara daring dan bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisilinya.

Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Siak dijadwalkan berlangsung mulai 29 Juni hingga 3 Juli 2026 melalui laman https://spmb.siakkab.go.id.

Romy menjelaskan, terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB tahun ini, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Menurutnya, persoalan yang kerap ditemui saat proses pendaftaran adalah masih adanya calon peserta didik yang belum memiliki identitas maupun dokumen administrasi kependudukan lainnya.

“Karena itu, diperlukan sinergi semua pihak agar persoalan administrasi tidak menghambat anak-anak dalam memperoleh hak pendidikannya,” pungkasnya.

Selain membahas SPMB, rapat Forkopimda juga membahas kesiapan Apel Gelar Pasukan, pemaparan satuan tugas, serta penandatanganan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak pada tahun 2026. (*)