Dongkrak PAD, Pemkab Siak Sulap Lahan Tidur Jadi Sentra Pangan

Dongkrak PAD, Pemkab Siak Sulap Lahan Tidur Jadi Sentra Pangan

Beritariau.com, Siak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar tidak hanya menjadi aset administratif, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi bagi daerah dan masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang digelar di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026).

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana pemanfaatan lahan milik Pemkab Siak seluas 10 hektare yang berada di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak. Lahan yang selama ini masih ditumbuhi semak belukar tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak.

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengatakan lahan tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang dapat dikelola oleh kelompok maupun masyarakat melalui mekanisme sewa.

“Lahan ini rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok maupun masyarakat kampung melalui sistem sewa,” ujar Syamsurizal.

Menurutnya, mekanisme sewa tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah dan diharapkan dapat memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pengembangannya, Pemkab Siak juga melibatkan PT Permodalan Siak (Persi) sebagai mitra dalam menyediakan dukungan permodalan bagi masyarakat yang akan mengelola lahan tersebut.

Syamsurizal menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan PAD sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, dan pada saat yang sama mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, ingin memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat yang belum memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset pemerintah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai aturan.

Ia menjelaskan, skema pemanfaatan lahan nantinya akan dibedakan berdasarkan kategori kegiatan, mulai dari kegiatan bisnis yang bersifat komersial, kegiatan nonbisnis, hingga kegiatan yang dikenakan tarif sosial.

“Maka rapat ini menjadi langkah awal untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset pemerintah daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Keberhasilan petani melon di Kampung Buantan juga menjadi salah satu pertimbangan Pemkab Siak dalam mengembangkan sektor pertanian produktif di kawasan tersebut. Pemerintah berharap kawasan sentra pangan itu nantinya dapat menjadi motor penggerak ekonomi baru, menciptakan lapangan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain memberikan manfaat bagi warga, pemanfaatan lahan tersebut juga diharapkan mampu mengubah aset daerah yang selama ini belum produktif menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi daerah.

Bagi masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak membuka kesempatan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan dapat diperoleh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak. (*)