Pemprov Riau Tertibkan Tambang Ilegal di Kampar, Dua Lokasi Dihentikan Sementara

Beritariau.com, Kampar - Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan perizinan sekaligus mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penghentian sementara dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Diskominfotik Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).
Dari hasil sidak tersebut, tim menemukan adanya aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi tanpa mengantongi izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku. Kegiatan penambangan diketahui menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan untuk mendukung operasional di lapangan.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih luas, sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi perizinan.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang kegiatan pertambangan selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, setiap aktivitas usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum beroperasi.
“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” jelas Wan Saiful.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan memasang spanduk peringatan di lokasi penambangan dan mengimbau para pelaku usaha untuk menghentikan seluruh aktivitas hingga proses perizinan diselesaikan. Tim juga melakukan pendekatan persuasif dengan meminta para penanggung jawab kegiatan hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperoleh penjelasan terkait mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.
Langkah pembinaan tersebut dilakukan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
Wan Saiful juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
“Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang penanggung jawab lokasi penambangan, Idris, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil pemerintah. Ia mengaku siap menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan dan mengikuti arahan yang diberikan tim gabungan.
Menurut Idris, pihak pengelola akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tata cara pengurusan izin usaha pertambangan agar kegiatan yang dijalankan ke depan dapat berlangsung secara legal.
“Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” ujarnya.
Penertiban ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menciptakan tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek hukum serta keselamatan. (*)

