Polda Riau Bongkar Jejak Uang Perdagangan Gading Gajah, Uang Tunai hingga Alat Berat Disita

Beritariau.com, Pekanbaru – Pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Riau terus berkembang. Tidak hanya memburu pelaku perburuan gajah, penyidik kini menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut. Hasilnya, sejumlah aset bernilai tinggi disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait perdagangan gading gajah Sumatera.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit ekskavator, mobil Mitsubishi Triton, mobil Suzuki Splash, serta berbagai dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus perburuan dan perdagangan gading gajah yang sebelumnya telah menjerat 17 tersangka.
Menurutnya, penyidik menemukan dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan dua tersangka berinisial FA dan FS. Keduanya diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.
Dari hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar yang mengalir melalui 34 transaksi dan diduga berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar dilindungi lainnya.
“Penyidik juga menemukan indikasi bahwa tersangka FA telah terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi sejak 2014,” ungkap Ade dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, mengatakan kedua tersangka diduga berperan sebagai penyandang dana dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut. Mereka disebut memberikan modal kepada pelaku lapangan untuk memburu gajah dan trenggiling.
Kecurigaan penyidik muncul setelah ditemukan transaksi bernilai miliaran rupiah dalam rekening FA yang dinilai tidak sebanding dengan pekerjaannya sebagai mandor kebun dengan penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan keuntungan hasil perdagangan satwa liar. Salah satunya adalah ekskavator yang menurut pengakuan tersangka digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal.
Polda Riau menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan menggunakan pendekatan Green Financial Crime melalui metode follow the money. Strategi tersebut bertujuan menelusuri aliran keuntungan ekonomi dari kejahatan lingkungan sehingga tidak hanya pelaku lapangan yang diproses hukum, tetapi juga pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan.
“Pendekatan ini dilakukan untuk memutus rantai perdagangan satwa liar dari sisi finansial dan memberikan efek jera yang lebih kuat,” kata Ade.
Dalam perkara sebelumnya, polisi telah menangkap 17 tersangka terkait pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Dari hasil penyidikan terungkap para pelaku diduga telah membunuh sedikitnya sembilan ekor gajah sejak 2014 hingga 2026 demi mengambil dan memperjualbelikan gadingnya.
Selain gading gajah, polisi juga menyita senjata api, ratusan butir amunisi, tengkorak dan tulang gajah, sisik trenggiling, serta taring harimau yang diduga berasal dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar kejahatan lingkungan di Riau dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menunjukkan upaya aparat tidak hanya menghentikan perburuan satwa, tetapi juga membongkar sumber pendanaan dan keuntungan yang menggerakkan jaringan perdagangan ilegal tersebut. (*)

