Pecatan TNI AU yang Todong Pemobil di Rohil Ditangkap, Polisi Amankan Airsoft Gun Glock 22

Pecatan TNI AU yang Todong Pemobil di Rohil Ditangkap, Polisi Amankan Airsoft Gun Glock 22

Senjata api yang digunakan. (dok Polres Rohil)

Beritariau.com, Rohil – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AGK, mantan anggota TNI Angkatan Udara, yang viral setelah melakukan aksi penodongan terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Kris Tofel mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan pelaku bukan senjata api militer, melainkan airsoft gun jenis Glock 22.

“Pistol yang digunakan adalah airsoft gun Glock 22,” ujar Kris Tofel, Selasa (9/6/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat terjadi kemacetan di ruas jalan lintas Riau–Sumatera Utara. Dalam kondisi lalu lintas yang tersendat, AGK terlibat cekcok dengan seorang sopir berinisial M.

Menurut penyelidikan polisi, pelaku tersulut emosi setelah mendengar ucapan yang dianggap tidak pantas dari pengendara tersebut. Tidak mampu mengendalikan emosinya, AGK kemudian kembali ke kendaraannya dan mengambil airsoft gun yang disimpannya.

“AGK tidak bisa menahan emosinya karena sopir M mengeluarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas. Selanjutnya AGK kembali ke mobil dan mengeluarkan airsoft gun Glock 22 yang dimilikinya,” jelas Kris.

Airsoft gun itu kemudian digunakan untuk menodong korban di tengah kemacetan. Meski sempat mendapat ancaman, sopir M berusaha menghindari konfrontasi dan memilih melanjutkan perjalanan.

Aksi penodongan tersebut terekam kamera telepon genggam dan kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video yang viral, pelaku terlihat mengacungkan benda menyerupai pistol sambil menggertak pengendara lain, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Setelah identitas pelaku diketahui, aparat dari Polres Rokan Hilir bergerak cepat dan berhasil mengamankan AGK beserta barang bukti berupa airsoft gun Glock 22 yang digunakan dalam insiden tersebut.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan unsur pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku. Polisi juga telah menyita senjata dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan airsoft gun secara sembarangan, apalagi untuk mengancam orang lain di ruang publik, dapat menimbulkan ketakutan dan berpotensi berujung pada proses hukum. (*)