Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

Beritariau.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia dengan menyita 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) di kawasan Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan barang bukti yang diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Diperkirakan sekitar 35.680 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan diamankannya 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).
Berawal dari Informasi Penyelundupan di Bengkalis
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi mengenai adanya upaya penyelundupan sabu melalui perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis, pada akhir Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis. Namun, saat penyisiran dilakukan, target yang dicari tidak ditemukan.
Tim kemudian melakukan pendalaman dan profiling terhadap jaringan yang dicurigai. Hasil penyelidikan mengarah pada pergerakan target menuju Kota Pekanbaru.
Ditangkap di Hotel Jalan Imam Munandar
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa target berada di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka IM yang saat itu berada di dalam mobil Honda Brio berwarna putih.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh paket besar sabu dengan berat total sekitar 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate merek Yakuza.
Menurut pengakuan tersangka, ia belum mengetahui tujuan akhir pengiriman barang tersebut karena masih menunggu instruksi dari seseorang yang dikenal dengan nama Long Chu, yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan aparat.
Sudah Tiga Kali Menjemput Narkotika
Dalam pemeriksaan awal, IM mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk mengambil dan mengantar narkotika.
Pada dua pengiriman sebelumnya, ia menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengiriman ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena pembayaran dijanjikan setelah tugas selesai.
Penyidik menduga IM merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur perairan di wilayah pesisir Riau sebagai pintu masuk barang haram tersebut.
Nilai Barang Bukti Capai Rp9,8 Miliar
Selain sabu dan cartridge etomidate, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Polda Riau memperkirakan total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp9,84 miliar apabila berhasil diedarkan ke masyarakat.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri keberadaan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur perbatasan dan perairan yang selama ini kerap dimanfaatkan jaringan internasional sebagai jalur penyelundupan. (*)

