Semalam Tiga Kasus Terungkap, Polda Riau Ringkus 7 Pelaku Begal dan Curanmor

Semalam Tiga Kasus Terungkap, Polda Riau Ringkus 7 Pelaku Begal dan Curanmor

Beritariau.com, Pekanbaru – Dalam satu rangkaian operasi yang berlangsung intensif, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Sebanyak tujuh tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus begal, pencurian sepeda motor (curanmor), hingga pencurian kendaraan roda empat.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Jatanras Polda Riau berdasarkan laporan masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang masuk dalam beberapa waktu terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Riau.

"Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat," ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah aksi begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.

Menurut penyelidikan, para pelaku mengadang korban yang tengah melintas menggunakan sepeda motor pada dini hari. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, pelaku melakukan pembacokan menggunakan parang sebelum membawa kabur sepeda motor dan barang berharga milik korban.

Selain kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Empat tersangka masing-masing berinisial MS, SH, P, dan TS berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di kawasan permukiman warga, area perkebunan, hingga lokasi usaha. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor lapangan, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.

Kabubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan turut mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah kasus curanmor di wilayah Tambang, Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam dan beberapa lokasi lainnya.

"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," jelasnya.

Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG. Dari pengakuannya, tersangka diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana, yakni satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry.

Secara keseluruhan, Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 sepeda motor dan tiga mobil.

Meski demikian, penyelidikan belum berhenti. Polda Riau masih mendalami jaringan penjualan kendaraan hasil curian, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai penadah maupun perantara.

"Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau," tegas Kombes Hasyim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan aparat kepolisian. (*)