Gara-gara puntung rokok, Sugito ditangkap polisi karena lahan tetangganya terbakar

Gara-gara puntung rokok, Sugito ditangkap polisi karena lahan tetangganya terbakar

ilustrasi/net

Beritariau.com, Pekanbaru - Sugito warga jalan Gatot subroto Km 22 kelurahan Bangsal aceh Kecamatan Sei Sembilan kotamadya Dumai ditangkap polisi. Pria berusia 50 tahun ini, membuka lahan untuk menanam nenas, namun karena puntung rokoknya dilempar sembarangan, lahan satu hektar milik Enny Serang itu pun menjadi terbakar.

Akibat dari puntung rokok Sugito terjadi kebakaran lahan di areal kebun milik Enny di Jalan Gatot Subroto Km 22 RT 10 Kelurahan Bangsal Aceh, kotamadya Dumai.

"Sabtu (13/02/16) pagi, Sugito membersihkan lahan di lokasi tersebut sambil merokok, sekitar pukul 11.00 wib dia pun pulang ke rumhnya. Ketika kembali ke lahan sekitar pukul 13.00 wib, tersangka melihat asap dilahan dan ternyata api telah menjalar ke areal lahan lebih kurang 1 hektar, sehingga tidak bisa dikendalikan lagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan ‎Ipda Mardani Tohenes Lesa, Minggu (14/02/16).

Melihat ada kepulan asap dari lokasi tersebut, anggota Polsek Sungai Sembilan‎ langsung terjun ke TKP untuk melakukan pengecekan. Disitu, polisi menemukan Sugito tengah memantau kebakaran yang tidak dapat dikendalikan lagi karena api sudah meluas.

‎"Kami (polisi) dibantu masyarakat dan TNI AD langsung memadamkan api di lokasi itu. Sedangkan tersangka (Sugito) kami amankan bersama barang bukti berupa mancis," kata Dani.

Tidak hanya itu, polisi juga melakukan pemasangan garis polisi atau police line di lahan seluas 1 hektare yang terbakar akibat rokok Sugito. Lahan yang rencananya akan ditanami nenas tersebut kini tidak boleh lagi dikelola‎.

"Tersangka ‎kita jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 kUHP," pungkas Ipda Dani. [pan]‎