Kejati : Dijadwal Ulang

Oknum Pejabat Kejari Pangkalan Kerinci ngaku belum diperiksa atas dugaan peras terdakwa

Oknum Pejabat Kejari Pangkalan Kerinci ngaku belum diperiksa atas dugaan peras terdakwa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Beredar kabar, seorang oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan pemerasan terhadap terdakwa perkara korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, yang akhirnya divonis bersalah pada sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 9 Juni 2015 lalu.

Atas laporan itu, Rabu (28/10/15) lalu, beredar kabar, oknum tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru. Namun, informasi ini dikonfirmasi oleh Pusat Penerangan (Puspen) Kejagung RI.

"Saya belum dapat info karena sedang diklat," kata Kapuspen Kejagung RI Amiryanto kepada Beritariau.com, Kamis (29/10/15) pagi.

Sementara itu, terpisah dihubungi, Asisten Pengawasan (As Was) Kejati Riau melalui Jaksa Pemeriksa IV Hendi Arifin mengaku mendapat informasi terkait pemeriksaan itu. Namun, katanya, surat tembusan dari Kejagung belum diterima oleh pihaknya.

"Saya dapat kabar, harusnya hari Ini (Rabu) mereka (Tim Jam Was) datang memeriksa terkait itu (oknum Kejari). Namun, jadwal itu sudah sempat ditunda akibat kabut asap kemarin. Jadi, dijadwal ulang. Tapi surat tembusannya, belum ada kami terima," kata Hendi, Rabu (29/10/15) malam.

Sedangkan Kejari Pangkalan Kerinci Adnan SH juga mengaku tak tahu soal pemeriksaan itu. Ia mengaku sama sekali tak menerima surat apapun dari Jamwas.

Namun, kata Adnan, jika pemeriksaan itu terkait laporan, bisa jadi langsung disampaikan kepada yang bersangkutan (terlapor, red).

"Kalau surat pemeriksaan Jamwas belum ada. Yang ada cuma As Was yang melakukan pemantauan kemarin. Tapi, kalau pemanggilan pemeriksaan oknum, mungkin ke yang bersangkutan langsung dikirim," kata Adnan.

Untuk diketahui, sebanyak 9 orang divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap itu.

Empat diantaranya yakni Arbainayati, Maria Tri Susilowati dan Yulika Kuala serta Syamsari divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Keempatnya juga diwajibkan mebayar denda sebesar Rp50 juta atau bisa diganti dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara 5 terdakwa lainnya yakni Endang Hotib, Asmi, Idil Putra, Dame Saputra dan Lukman dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai JPU Tobing SH, menyebutkan, kesembilan terdakwa dijerat Pasal 3 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Aksi mereka bermula dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau sebesar Rp3 Milyar lebih. Usai dana cair, proyek tak kelar bahkan ambruk. Negara dirugikan Rp2,3 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Kasus ini pun ditangani oleh Polres Pelalawan dan kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci yang dikomandoi oleh Kepala Seksi Romi Rozali.

Belakangan, tersiar kabar ada oknum Pejabat Kejari yang diduga melakukan pemerasan terhadap para terdakwa itu. Terdakwa yang tak terima pun dikabarkan melaporkan aksi itu ke Jam Was Kejagung RI.

Dan, terkait tudingan dan kabar pemeriksaan ini, oknum pejabat Kejari ini membantah. "Nggak benar itu. Dan belum ada pemeriksaan. Cek aja dengan masing-masing PH (Penasehat Hukum, red) mereka," balasnya melalui pesan singkat. [red]