Terlilit Kasus Penipuan 200 Hektar Lahan, Kades Tanjung Kuras Akhirnya Dibebaskan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Desa Tanjung Kuras, Kabupaten Siak, Badaruddin dibebaskan dari tuntutan penjara dalam kasus penipuan jual beli lahan seluas 200 hektar di desanya. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/10).
"Menyatakan terdakwa terbebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari perkara pidana yang menjeratnya," kata Amin.
Menurutnya, vonis bebas ini diambil berdasarkan keterangan saksi, bukti yang dihadirkan ke persidangan, fakta persidangan dan analisis hukum dari fakta persidangan.
Selain putusan bebas, hakim juga mewajibkan JPU untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Artion dari kantor Hukum Asep Ruhiyat usai sidang mengucapkan rasa terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena telah membuktikan kliennya tak bersalah. Sehingga bisa bebas dari tuntutan penjara 2 tahun 6 bulan.
"Syukur alhamdulillah, klien kami terbukti tidak bersalah melakukan penipuan dalam kasus yang didakwakan JPU," kata Artion, didampingi rekannya Malden Rikardo, Nita Widiyastuti dan Khairul Azwar Anas.
Badaruddin ditemui usai persidangan berterima kasih kepada Tuhan dan hakim, karena telah menunjukkan keadilan itu memang ada.
"Selama ini, saya merasa terzalimi. Dari awal saya tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana sangkaan polisi dan dakwaan JPU. Sekarang terbukti bahwa saya memang tak bersalah," ujar Badaruddin.
Rekan Badaruddin, Nurin Ahmadi kepada wartawan menjelaskan, kejadian ini berawal sewaktu Camat bernama Mursal menanyakan apakah ada lahan kosong di Desa Tanjung Kuras.
"Kata Camat, ada investor yang ingin membeli lahan seluas 200 hektar. Investor ini bernama Edi Johan. Dalam perjalanannya, Edi langsung membeli lahan ke masyarakat. Perhektarnya dihargai Rp5 juta. Kejadiannya pada tahun 2013," kata Nurin, yang juga tokoh masyarakat setempat.
Selanjutnya, Badaruddin sebagai kepala desa membuat surat SKGR. Tanpa sepengetahuannya, tanah yang dibeli tadi dijual Edi kepada pihak ketiga, Doni Anggoro.
"Dua tahun kemudian, Edi meminta penguasaan tanah tadi. Padahal dia sudah jual. Akibatnya tanah ini tak bisa dikuasainya. Nah, dari sini kemudian kepala desa yang disebut melakukan penipuan," kata Ahmadi.
Edi melaporkan Badaruddin ke Polda Riau. Kasusnya berjalan dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Akhirnya, Badaruddin divonis bebas karena dinilai hakim tak bersalah. [pan]

