Pembantu Rektor UIR Jalani Sidang Penelitian Fiktif Senilai Rp 2,8 Miliar

Pembantu Rektor UIR Jalani Sidang Penelitian Fiktif Senilai Rp 2,8 Miliar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus penelitian fiktif di Kampus Universitas Islam Riau (UIR) masih bergulir. Selasa (27/10) kemarin, sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan menghadirkan Pembantu Rektor III IUR, Abdullah Sulaiman sebagai saksi.

Abdullah Sulaiman hadir sebagai saksi atas kasus penelitian fiktif dan menelan uang negara melalui dana hibah penelitian senilai Rp 2,8 miliar dana hibah penelitian di kampusnya.

Dalam kesaksiannya, ia membantah tuduhan yang mengarah padanya. Diantaranya tuduhan memalsukan tanda tangan GM Hotel Pangeran, Zulhayati Lubis.

Pernyataan ini berbeda dengan kesaksian Manager Hotel Pangeran, Zulhayati Lubis alias Atiek Lubis pada sidang sebelumnya. Dalam keterangan kala itu, Atiek Lubis menerangkan kalau dirinya menerima permintaan maaf dari Abdullah Sulaiman yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman di atas materai.

Dalam surat tertanggal 29 November 2013 itu, dinyatakan bahwa Abdullah Sulaiman, yang saat ini merupakan Pembantu Rektor IV UIR tersebut, mengakui kalau dirinya telah memalsukan tandatangan Atiek Lubis selaku GM Hotel Pangeran dalam Kwitansi Nomor Kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.

Menanggapi hal tersebut, Abdullah Sulaiman berkilah kalau dirinya memalsukan tandatangan Atiek Lubis dalam kwitansi yang selanjutnya dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.

"Saya tidak ada memalsukan," bantah Abdullah.

Namun setelah diperlihatkan kopian surat pernyataan tersebut oleh Yusril Sabri di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, dia tidak bisa mengelak. "Apakah ini tandantangan saudara," tanya Yusril, lalu Abdullah menjawab benar.

Kemudian, Yusril Sabri membacakan isi dari surat pernyataan tersebut. Disinilah, Abdullah Sulaiman tampak tidak bisa mengelak. Dirinya, hanya menggaruk-garuk kepala.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa Sulaiman Abdullah mengajukan proposal penelitian ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebanyak dua kali. Pertama di tahun 2011, dimana saat itu dicairkan sebesar Rp1 miliar. Sementara, dipencairan kedua pada 2012, sebesar Rp1,8 miliar.

Lebih lanjut, Abdullah Sulaiman mengaku kalau Emrizal selaku Bendahara Kegiatan, mengeluarkan uang atas perintah dirinya selaku Ketua Tim Penelitian. "Atas perintah Ketua, Bendahara menerima dan mengeluarkan uang," akunya.

Ditegaskan kembali oleh majelis hakim, apakah ada terdakwa Emrizal mengeluarkan uang tanpa sepengatahuan dirinya, tetap Abdullah Sulaiman mengaku tidak ada. "Tidak ada, Pak," jawab Abdullah Sulaiman.

Abdullah Sulaiman juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya di Kejati Riau, dia mengaku kalau laporan-laporan yang mengenai pembelanjaan barang, tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Seperti, pembelian ATK (Alat Tulis Kantor), itu tidak sesuai dengan kenyataan. Seperti rental mobil, itu juga tidak sesuai," terangnya.

Sementara, PH Emrizal lainnya, Abdul Heris Rusli, menanyakan terkait dakwaan JPU terhadap kliennya. Dalam dakwaannya, JPU menyebut kalau Emrizal membuat LPJ fiktif. Terkait hal tersebut, Abdul Heris Rusli menanyakan, siapa pihak yang memerintahkan Emrizal membuat LPJ. "Ya saya," jawabnya singkat.

Di pertanyaan pamungkasnya, Abdul Heris Rusli menanyakan apakah Abdullah Sulaiman ada mengembalikan uang yang diindikasikan sebagai kerugian negara. Abdullah menjawab kalau dirinya pernah mengembalikannya.

"Karena dianggap markup, ya saya kembalikan. Penyidik yang nyuruh. Saya kembalikan saja daripada bermasalah," timpal Abdullah. [pan]