Penyidik Kembalikan Berkas Empat Tersangka Korupsi Bansos Bengkalis ke Kejari

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengirim kembali dua berkas tersangka, kasus dugaan korupsi tindak pidana penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Iya. Sudah dikembalikan penyidik. Hari ini. Ada dua berkas dengan 4 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (28/10) kemarin.
Berkas perkara tersebut atas nama tersangka Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Dua nama lagi yaitu Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Penyidik mengembalikan berkas keempat tersangka setelah melengkapinya berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti dari Kejati Riau. "Penyidik lengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa atau P19," sebut Guntur.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yakni Azrafiani Aziz (Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis) dan Herliyan Saleh (mantan Bupati Bengkalis) masih dalam proses pemberkasan.
"Untuk tersangka AA (Azrafiani Aziz,red), secepatnya kita kirim (ke Kejati Riau). Masih dalam pemberkasan. Sementara untuk HS (Herliyan Saleh,red) masih pemenuhan P19," tukas Guntur.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, juga membenarkan adanya pengembalian berkas dari penyidik Polda Riau untuk empat tersangka tersebut. Selanjutnya, kata Mukhzan, Jaksa Peneliti akan melakukan penelaahan terhadap berkas perkara tersebut.
"Jika masih ada terdapat kekurangan, akan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk. Kalau dinyatakan lengkap, bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya," pungkas Mukhzan.
Kasus ini, juga telah menjerat nama Jamal Abdillah sebagai pesakitan. Saat ini, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam surat dakwaan JPU pada sidang perdana Jamal Abdillah beberapa waktu lalu dinyatakan kalau kerugian negara yang diduga disebabkan dari penyimpangan yang dilakukan Jamal Abdillah dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis adalah sebesar Rp 31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, termasuk lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. [pan]

