Hutan Konservasi Jadi Kebun Sawit
Kebakaran Suaka Margasatwa Kerumutan tak terdeteksi satelit, Kapolres bantah ada pembalakan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Ternyata untuk memantau titik api tak bisa hanya mengandalkan data satelit Terra Aqua. Pasalnya, dalam kebakaran yang melanda hutan Suaka Margasatwa Kerumutan di Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan pada Kamis (29/10/15) pagi, data satelit tak mencatat tak ada titik api di wilayah Riau.
Aksi si 'Jago Merah' itu justru diketahui dari laporan tim darat Polres Pelalawan adanya kebakaran di hutan itu. Karena medan lokasi sulit dijangkau, Polres pun meminta bantuan pemadaman udara kepadda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kini, berkat bantuan pemadaman seluruh pihak antara lain, Manggala Agni, Polisi dan Kostrad TNI, wilayah itu akhirnya dapat dipadamkan. Apalagi, hujan deras yang mengguyur cukup mampu memadamkan lokasi terbakar.
"Padam total. Tapi anggota kita masih dilapangan," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, Kamis sore.
Atas informasi adanya aksi pembalakan liar di wilayah itu, Ade Johan mengaku sejauh ini belum menemukan bukti di lokasi. "Kalau itu (pembalakan, red) sejauh ini belum ada kita temukan. Tapi akan kita coba cari," katanya lagi.
Selain itu, Ade juga menyatakan luasan lahan yang terbakar tak mencapai ribuan. "Tak sampai ribuan. Sekitar ratusan. Kita masih mengawasi lokasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Suaka Margasatwa Kerumutan seluas 120.000 hektar itu adalah hutan konservasi yang ditetapkan sejak 1979. Yang terbagi di 3 kabupaten, yaitu Pelalawan, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.
Informasi yang dirangkum, disebutkan bahwa disebagian kawasan itu ditemukan tanaman kelapa sawit. Kawasan yang tadinya menjadi tempat hidup satwa liar seperti gajah dan harimau sumatera serta pohon endemik Sumatera karena menyimpan cadangan air dan karbon yang cukup besar ini, perlahan-lahan disulap menjadi kebun sawit.
Terpisah, Ketua Majelis Pemuda Kabupaten Pelalawan di Kecamatan Teluk Meranti, Rafika mengatakan, masyarakat setempat menolak disalahkan terkait kebakaran terjadi di Hutan Kerumutan.
"Jangan masyarakat yang disalahkan, karena koperasi itu sudah berganti pemilik. Warga teluk Meranti tak memiliki lahan itu, karena sudah sejak tahun 2012 telah terjadi manipulasi oleh mantan Lurah Teluk Meranti, orang di kantor kecamatan, juga ada warga yang menjualnya ke pihak lain," kata Rafika.
Menurutnya, keberadaan koperasi Tandan Harapan berawal pada dasar hukum Izin Prinsip, yang diterbitkan Tengku Azmun Jaafar, yang pada 2003 menjabat Bupati Pelalawan.
Azmun menerbitkan izin prinsip buat koperasi Tandan Harapan buat menggarap lahan seluas 2.250 hektare, termasuk Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Penerbitan izin itu diduga bermasalah karena lahan berada di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan, dari Kementerian Kehutanan.
Tengku Azmun Jaafar selaku Bupati Pelalawan saat itu juga tersandung korupsi penerbitan izin kehutanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia telah divonis 11 tahun penjara. Namun belum genap menjalani masa hukumannya, Azmun kini sudah bebas.
Dikatakan Rafika, selama 2003 hingga 2004, aktivitas di areal hutan itu hanya terkait penebangan kayu. Hutan yang ditebang menjadi lahan tidur. Rafika melanjutkan, pada 2012 tiba-tiba muncul surat kuasa penguasaan hutan, dan surat pernyataan uang muka ganti rugi terhadap lahan koperasi Tandan Harapan, yang dilakukan oleh 3 pemodal sebesar Rp 1 miliar.
"Mereka memintai tanda tangan dari warga yang bukan anggota kelompok tani dari koperasi, dan memberikan uang ke mereka. Warga sejatinya tidak paham apa yang sebenarnya terjadi. Ini semua karena manipulasi untuk menguasai lahan itu. Jadi kami menyebutkan itu bekas lahan koperasi Tandan Harapan karena tak pernah ada koperasi lain lagi," ujar Rafika.
Sejak 2013, pemodal yang kini menguasai lahan mulai melakukan pembersihan, hingga terjadi kebakaran, dan kemudian dilanjutkan dengan penanaman sawit. Pemodal mendatangkan mendatangkan pekerja dari luar Riau guna menggarap lahan bekas dibakar itu.
"Bahkan, ketika kebakaran mereka tidak peduli dan justru warga yang dirugikan, karena asap sangat pekat sampai pernah membuat siswa SMA di sini pingsan," keluh Rafika.
Menurut Rafika, semua bukti dokumen kasus manipulasi kepemilikan lahan koperasi Tandan Harapan sudah dilaporkan ke DPRD Pelalawan sejak tiga tahun silam.
Bahkan dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Pelalawan pada 1 Oktober 2012, sudah merekomendasikan pemerintah setempat menyelidiki kebenaran kasus itu, dan memerintahkan lahan bekas koperasi tidak digarap sampai permasalahan tuntas.
"Tapi kenyataannya, aktivitas penanaman sawit terus berjalan seperti pembiaran. Makanya tidak heran kebakaran terus terjadi di sini," tutup Rafika. [red/pan]

