PT ASL Resmi Jadi Tersangka Karhutla di Inhu

Salah Satu Lahan Area Konsesi Perusahaan di Riau yang Diduga Sengaja Dibakar untuk Land Clearing | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - PT Alam Sari Lestari (ASL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indragiri Hulu (Inhu). Luasan lahan yang terbakar di area Hak Guna Usaha (HGU) PT ASL yakni seluas 116 hektar. Lahan ini berupa hutan dan semak belukar. Saat ini, kobaran api di lahan tersebut telah berhasil dipadamkan petugas di lapangan.
"Koorporasi hanya satu, PT ASL. Perorangannya belum ada yang dijadikan tersangka. Sekarang dalam tahap menunggu pemeriksaan ahli," jelas Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Ari Wibowo melalui pesan singkatnya, Rabu (28/10).
Sebelumnya, Polda Riau juga menetapkan 3 petinggi PT Palm Lestari Makmur (PLM). Setelah diperiksa 1X24 jam, tiga bos yang terdiri dari seorang Warga Negara Malaysia, seorang warga India dan seorang warga Indonesia itu langsung ditahan polisi.
Selain PT LIH, PT PLM, dan PT ASL, pihak kepolisian juga tengah melakukan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan lainnya. Dimana penanganannya dilakukan sejumlah Polres di wilayah hukum Polda Riau.
Adapun 15 perusahaan tersebut, yakni PT Sumatera Riang Lestari disidik Polres Indragiri Hilir dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektar, dan PT Bina Duta Laksana di Indragiri Hilir dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektar.
Selanjutnya, PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan dengan luas lahan terbakar sekitar 250 hektar, PT Prawira di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 300 hektar, dan KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 500 hektar. Keduanya disidik Polres Pelalawan, namun belum ada perkembangannya.
Berikutnya, PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir dengan luas lahan terbakar 288 hektar, PT Decter Timber Perkasa Industri di Rokan Hilir dengan luas lahan terbakar 2.960 hektar, PT Pan United di Bengkalis dengan luas lahan terbakar 200 hektar, Polres Rohil belum melakukan pengembangan atas penyidikan kasus mereka.
PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak dengan luas lahan terbakar 70 hektar, PT Suntara Gaja Pati di Dumai dengan luas lahan terbakar lima hektar, PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar dengan luas lahan terbakar 4,2 hektar, dan PT Siak Raya Timber di Kampar dengan luas lahan terbakar 5,2 hektar.
PT Riau Jaya Utama di Kampar dengan luas lahan terbakar 10 hektar, PT Hutani Sola Lestari di Kampar dengan luas lahan terbakar 91,2 hektar, terakhir PT Rimba Lazuardi di Kuansing dengan luas lahan terbakar 15 hektar. Polres Kampar mengabulkan penangguhan tahananan mantan anggota DPRD Kampar M Rais yang ditangkap oleh Patroli TNI dan Polisi saat tertangkap tangan membakar lahan kosong. [pan]

