Ditangkap di Sumatera Barat
Diduga menyuruh bakar lahan di Riau, Bos PT LIH Frans Katihotang dijerat pasal berlapis

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya menangkap Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katihotang (48), terkait dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan seluas 355 hektare di kabupaten Pelalawan.
Wakil Direktur Krimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman, Rabu (16/09/15) malam mengatakan, tersangka Frans dijerat pasal berlapis, sesuai aturan dalam undang-undang kehutanan. [Baca : Bakar Lahan, Polda Riau tangkap Direktur PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihotang]
"Tersangka FK (Frans Katihotang) dijerat pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ujarnya.
Selain itu, kata Ari, tersangka FK juga dijerat pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp3 miliar.
"Tersangka FK ditangkap tadi pagi pukul 08.00 WIB, di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Tepatnya di areal HGU perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Agam," jelas Ari.
Setelah ditangkap, tersangka Frans langsung diboyong ke Pekanbaru guna pemeriksaan dan proses penahanan di Mapolda Riau, dan tiba pukul 20.00 wib malam.
Tersangka Frans diduga sebagai orang yang bertanggung jawab atas segala kegiatan operasional PT LIH. Polisi menduga Frans lalai memangku jabatannya sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran di lahan yang disebut-sebut milik Sandiaga Uno itu.
"Saat ini, tersangka FK masih kita lakukan pemeriksaan di dalam, kita menunggu pengacaranya, untuk selanjutnya kita tahan malam ini," tegas Ari.
AKBP Ari memberi sinyal, selain Frans, pihaknya juga menduga adanya keterlibatan bos PT LIH lainnya. Sebab, luas lahan yang terbakar perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut tidak sedikit.
"Bisa jadi (penambahan tersangka), untuk itulah kita mintai keterangan tersangka FK. Kalau ada bukti yang mengarah ke tersangka lain, kami proses," jelas Ari. [Pan]

