WN Malaysia Penyelundup Sabu 46 Kg Ajukan Banding Atas Vonis Mati

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Warga negara Malaysia, Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati (47) akan mengajukan banding atas vonis hukiman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pads sidang di ruang Garuda PN Pekanbaru, Selasa (15/9).  

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata kuasa hukumnya, Syahrir

Sementara itu, meski sesuai dengan tuntutannya, JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kami pikir-pikir," pungkas JPU Zainal Effendi yang didampingi Gusnely dan Tio Minar Simatupang.

Usai sidang putusan tersebut, terdakwa Jimmy kemudian digiring aparat kepolisian dan pihak kejaksaan untuk selanjutnya dibawa menuju mobil tahanan Kejari Pekanbaru, untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memastikan Ng Hai Kwan alias Jimmy alias Ati, warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.

Sementara kedua rekan wanitanya, Yuni Rahayu dan Rismawati, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan. Keduanya dibebaskan karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut. [pan]