PNS di Inhu protes Bank BRI, mau lunasi hutang malah ada biaya administrasi Rp22 Juta

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suh mengaku kecewa dengan perlakuan pihak Bank BRI Cabang Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Pasalnya, pada saat Suh akan melunasi hutangnya sebelum masa waktu pinjaman berakhir, pihak BRI Rengat mengenakan istilah finalti rekalkulasi dengan membayar biaya tambahan sebesar Rp 22 juta.
"Jumlah pinjaman saya senilai Rp 175 juta dengan angsuran potong gaji PNS selama 10 tahun, namun setelah 30 bulan berjalan saya ingin melunasi sisa hutang secara keseluruhan yang tersisa Rp 132.705.400," ujar Suh, Selasa (15/09/15).
Saat akan melunasi hutang, Suh mengaku kaget karena dari sisa hutang yang Rp 132.705.400 , ternyata harus membayar sebesar Rp 152.697.276 plus biaya pelunasan hutang sebesar Rp 1.312.500.
Suh terpaksa melunasi sisa hutangnya yang seharusnya Rp 132.705.400 menjadi Rp 152.697.276, karena alasan pihak Bank BRI Cabang Rengat juga mewajibkan membayar biaya rekakulasi bunga sebesar Rp20.221.450, ditambah biaya advence payed Rp2.770.900, biaya bunga berjalan sebesar Rp1.227.823 dan biaya pelunasan hutang Rp 1.312.500.
Sur menuturkan rasa kekecewaannya karena sisa hutang yang akan dibayarnya tidak sesuai dengan sisa hutang yang tertera, yang diwajibkan membayar berbagai macam aturan pihak Bank BRI.
"Saat saya meminta surat perjanjian hutang piutang yang ditanda tangani pada awal peminjaman, hanya diberikan 2 lembar saja, padahal pada saat perjanjian itu ditanda tangani bukan dua lembar tapi banyak," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bank BRI propinsi Riau, I Made Suprateka saat dihubungi belum mengangkat selulernya. Begitu juga Kepala OJK Riau, M Nurdin Subandi belum berhasil dikonfirmasi. [Pan]

