Esron Divonis 8 Tahun di Kasus Korupsi Kredit Fiktif di BNI 46

Esron Divonis 8 Tahun di Kasus Korupsi Kredit Fiktif di BNI 46

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktur Utama (Dirut) PT Barito Riau Jaya (BRJ), Esron Napitupulu divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Tak tanggung-tanggung, ia divonis 8 tahun, atau dua tahun lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sebelumnya.

Diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, Senin (14/9). Esron menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Dan pihaknya telah menerima salinan petikan putusan dari MA terkait vonis Esron Napitupulu.

"MA mengabulkan kasasi jaksa. Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan" ujar Hasan Basri di ruang kerjanya.

Dalam putusan majelis hakim MA yang diketuai Artijo Alkostar, Esron juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sama dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

"Esron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp37.095.000.000, subsider 3 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana selama 10 tahun terhadap Dirut PT BLJ tersebut. Sementara, PT Pekanbaru mengabulkan permohonan bandingnya, dan divonis selama enam tahun. Sementara terkait denda, kedua tingkatan pengadilan tersebut sama-sama membebankan sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan.

Tidak terima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Syafril dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan upaya hukum kasasi.

Seperti diketahui, Esron Napitupulu,  selaku Dirut PT BRJ didakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp40 miliar. [pan]