PN Pekanbaru Jatuhkan Vonis Mati untuk WN Malaysia Penyelundup Sabu-sabu

PN Pekanbaru Jatuhkan Vonis Mati untuk WN Malaysia Penyelundup Sabu-sabu

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang warga negara Malaysia, Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati (47) hanya bisa duduk lemas saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membacakan vonis hukuman mati untuknya, dalam sidang di ruang Garuda PN Pekanbaru, Selasa (15/9).  

Jimmy yang saat itu mengenakan rompi tahanan warna merah yang melapisi baju kemeja putihnya, tampak seksama mendengarkan isi putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, yang didampingi hakim anggota masing-masing Irwan Effendi dan Dahlia Panjaitan.

Dalam amar putusannya, majelis hakimnya menyatakan kalau perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagai penyelundup 46 kilogram sabu-sabu.

"Berdasarkan fakta persidangan baik keterangan saksi dan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan alat bukti di persidangan, maka semua unsur dalam dakwaa kesatu JPU telah terpenuhi," terang Hakim Anggota Dahlia Panjaitan.

Untuk itu, lanjut majelis hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus sanksi pidana terhadap diri terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika. Menjatuhkan oleh karena itu dengan hukuman mati," tegas Hakim Ketua Amin Ismanto.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

Untuk itu, terdakwa dipersilahkan untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya, Syahrir, yang beberapa kali persidangan tampak tidak hadir mendampingi terdakwa. [pan]