Minta Didampingi Pengacara
Bakar Lahan, Polda Riau tangkap Direktur PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihotang

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menangkap Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) bernama Frans Katihotang alias FK terkait dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan di kabupaten Pelalawan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga sengaja membakar lahannya seluas 533 hektare (ha).
Kapolda Riau Brigjend Pol Dolly Bambang Hermawan, Rabu (16/09/15) malam membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan tadi siang dan akan dilakukan penahanan malam ini.
"Iya benar, untuk lebih jelasnya, hubungi Wadir Krimsus (AKBP Ari Rahman) ya," kata Dolly.
Saat dihubungi, Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap FK. Namun, tersangka FK yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu meminta untuk didampingi pengacaranya.
"Ini baru sampai, tadi kita jemput. Akan kita lakukan pemeriksaan tapi yang bersangkutan (FK) meminta untuk didampingi pengacaranya. Kita penuhi karena itu hak tersangka (FK), " kata Ari Rahman.
Jika pengacara FK sudah datang, kata Ari, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka yang bertanggungjawab atas terbakarnya lahan PT LIH tersebut.
"Setelah kita periksa, akan kita tahan malam ini juga. Pasti kita tahan," pungkasnya. [pan]

