Terdakwa Pencuri TBS PT BMPJ Dituntut Empat Bulan Kurungan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rokan hulu - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasir Pengarayan, Rokan Hulu tuntut tujuh terdakwa warga desa Kepenuhan Timur dengan empat kurungan potong masa tahanan untuk dugaan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) pada 4 Februari 2015 lalu.
Tuntutan dibacakan pada sidang tuntutan di pengadilan negri, Senin (14/9) sore sekitar pukul 16:30 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU), Riki SH MH mengatakan 4 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Iskandar dan kawan-kawan sudah sesuai dengan prosudural dan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan.
Dia juga menambahkan saksi dari pihak PT BMPJ dan termasuk saksi dari Penyidik Polda Riau yang menangkap ke tujuh warga Kepenuhan Timur tersebut.
Sementara itu, terdakwa Iskandar yang juga sebagai ketua koperasi sawit timur jaya mengatakan tidak menerima tuntutan yang dijatuhkan oleh jpu pasalnya semua fakta dipersidangan tidak ada satupun saksi dari kejaksaan yang melihat aktivitas pemanenan tbs baik masyrakat maupun dari penyidik polda.
Hal senada juga dikatakan oleh penasehat hukum ke tujuh terdakwa, Herianti Hasan, terkait 4 bulan tuntutan tersebut akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
Dia juga menambahkan satu haripun tuntutan yang dijatuhkan jpu kepada klennya atau ke tujuh terdakwa tetap akan di tolak.
Karena tidak satupun keterangan saksi di persidangan melihat secara langsung adanya aksi panen tbs yang dilakukan oleh ketujuh terdakwa." Pungkasnya. [cp]

