Tipu Calon Mahasiswa, Herman Mukhtar si Dosen UNRI ditahan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Sempat mendapat keistimewaan dengan status tahanan kota, akhirnya Dosen Universitas Riau Herman Mukhtar, tersangka kasus dugaan penipuan, dijebloskan ke tahanan. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
"Kita tuntut dia (Herman Mukhtar, red) dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan pada Selasa (16/06/15) kemarin. Dengan tuntutan itu, dia harus dilakukan penahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Herlina Samosir, Rabu (17/06/15).
Atas tuntutan itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Amin Ismanto, langsung mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Herman Mukhtar. "Sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk," lanjut Herlina.
Dijelaskan Herlina, dalam tuntutannya, sang Dosen dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Apalagi, sampai saat ini yang bersangkutan belum ada mengembalikan uang tersebut," tukas Herlina.
Sementara, terdakwa lainnya Desfiandri yang merupakan PNS di Universitas Riau, dituntut selama 1 tahun 3 bulan.
"Desfiandri juga dilakukan penahanan," pungkas Herlina.
Untuk diketahui, Herman Mukhtar dilaporkan ke Polsek Tampan atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran UR.
Namun setelah tes masuk kedokteran selesai, calon mahasiswa yang dijanjikan ternyata tidak lulus. Padahal dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp230 juta kepada tersangka. [Pan]

