Pengedar Sabu Diamankan Polsek Bangko di Kamar Kostnya

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Bagansiapiapi - Jajaran Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bangko kembali meringkus dua kawanan pengedar sabu-sabu. Kedua tersangka akhirnya dijebloskan ke jeruji besi dan semua barang bukti (BB) turut diamankan di Mapolsek Bangko.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kanit Reskrim, Iptu Billy Gustiano,Selasa (16/6/15) menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Minggu (14/6/15) pukul 23.30 WIB.
Yakni terhadap tersangka Anuar alias Kantan (33), warga Jalan Pusara Satu, Bagan Huku, Bangko, Rohil. Anuar diamankan saat berada dalam rumah kos-kosannya di Jalan Kopi secara baik-baik.
"Saat kita lakukan penggerebekan, Anuar tidak bisa mengelak lagi, sebab tim opsnal Reskrim didampingi ketua RT setempat," kata Kanitres Iptu Billy.
Dari penggeledahan kamar kos juga didapati barang bukti berupa satu bong terpasang kaca berisikan sabu, satu bong kosong, satu tas warna pink berisi empat buah mancis, satu hp merk venera, satu gunting, satu pipet, satu kaca merk fanbo, satu kotak rokok club mild berisikan dua buah plastik bening berisikan sabu dan 26 plastik bening kosong.
Selanjutnya, hasil pengembangan kasus diperoleh informasi Anuar mendapat barnag haram tersebut dari Aswin alias Iwin (39), warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
"Usai melakukan introgasi terhadap Anuar, tim opsnal melakukan pengembangan di TkP, tepat Senin (16/6/15) pukul 00.40 WIB dini hari langsung menggerebek rumah Iwin," ujar Billy.
Hasil penggeledahan di rumah Iwin juga diperoleh beberapa barang bukti. Ada satu buah plastik warna hitam berisikan kotak dari seng, di dalamnya berisi dua kartu HP, dua buah jarum pentol, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik bening besar yang didalamnya brisikan bngkus plastik bening.
Kantong pelstik hitam yang berisi 2 buah pipet plastik yg ujungnya runcing, 2 btol kaca dengan tutup berlobang 2 yang terpasang 2 buah pipet, 3 buah kaca bulat merk fanbo, 1 tabung plastik brisikn 5 buah sumbu, 2 buah pipet plastik, 1 buah dot karet, 1 unit hp merk I-cerry, 1 buah buku kecil warna biru bertuliskan jumlah uang transaksi narkotika.
1 buah dompet brisikn uang Rp. 1,3 juta dan 1 buah dompet brisikn uang Rp. 1 juta serta Uang sejumlah Rp. 6,7 juta. 1 unit hp merk ever cross dan 1 unit speda motor merk honda revo no. Pol BK 4352 VAR.
"Saat ini kedua tersangka dan seluruh alat BB sudah kita amankan di Mapolsek Bangko. Mereka akan melalui pemeriksaan lebih lanjut, guna memutuskan mata rantai jaringan narkoba di lingkungan wilayah hukum Sektor Bangko," tandas Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Billy. [bim]

