Kejari Minta Bupati Rohul Bersaksi di Sidang Pencurian Sawit BMPJ

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Kasus dugaan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul) dengan tujuh tersangka warga Rohul masih berkutat pada pemeriksaan para saksi.
Termasuk pada agenda sidang berikutnya yang rencananya dilaksanakan pada 22 Juni mendatang, juga masih tetap sidang pemeriksaan saksi. Untuk kepentingan sidang, Kejaksaan Negri (Kejari) Pasir Pangaraian juga akan menyurati Bupati Rohul, Achmad sebagai salah satu saksi.
Diungkapkan Kasi pidana umum (pidum) Kejari Pasir Pengarayan, Jaidi SH, Selasa (16/6/2015) pemeriksaan saksi terkait telah ditetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah warga Kepenuhan Timur dengan dugaan pencurian tandan buah segar milik PT BMPJ.
"Selain dari tim penyidik Polda Riau dan Kejaksaan Pasir Pengarayan juga meminta Bupati Rohul sebagai saksi di dalam persidangan," jelasnya.
Kesaksian bupati ini penting karena dalam kasus tersebut, para tersangka mengaku mendapat perintah dari bupati untuk melakukan pemanenan tbs di areal yang masih bersangketa antara PT AMR dan PT BMPJ tersebut.
Dijelaskannya, kesaksisan bupati ini seharusnya sudah berlangsung pada sidang sebelumnya. Namun karena berhalangan, ia tidak hadir untuk memberikan kesaksian. [cp]

