Surati BP3AKB Usai Melapor ke Propam Polda
Keluarganya akan dibunuh Suami, Istri Polisi minta Perlindungan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Elvi Rini (32), wanita yang melaporkan suaminya, Bripka RS, anggota Ditreskrimum Polda Riau ke Bidang Propam Polda Riau atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengaku rumahnya diancam akan dilempar bom molotov oleh suaminya. [Baca : Dipukul pake stik bilyar, istri polisi laporkan suami ke Propam Polda]
Merasa takut, Elvi bersama 3 Penasehat Hukumnya (PH) Irwanto SH, Nita Widyastuthie, dan Malden Richardo Siahaan SH MH dari kantor Pengacara kondang di Riau, Asep Ruhiat S.Ag SH MH and Partners mengajukan surat permohonan perlindungan Hukum kepada Badan Pemberdayaan Perempuan perlindungan Anak dan keluarga berencana (BP3AKB).
"Klien saya minta perlindungan hukum dari Propam dan BP3AKB. Lantaran sang suami Bripka RS masih kerap bersikap kasar, sehingga tak cukup bila hanya mengadukan sang suami ke Bid Propam," ujar Irwanto, Minggu (11/01/15).
Menurut Irwanto, Elvi menempuh jalur berupa meminta perlindungan hukum kelembaga tersebut dikarenakan saat dilakukan pemanggilan kedua, Rabu (07/01/15), Bripka RS sempat menebar teror kepada korban dan keluarganya.
"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) Kedua, Rabu (07/01/15) lalu, terlapor sempat membuat keributan didepan penyidik Propam, berupa ancaman akan membunuh keluarga korban. Malahan, ia juga bilang akan memolotov rumah korban. Makanya kita minta perlindungan hukum ke BP3AKB," jelas Irwanto.
Akibat keributan itu, sambung Irwanto, Bripka RS terpaksa langsung diamankan anggota Bid Propam. Ia sempat diborgol dan digiring ke sel tahanan lantai II Propam Polda Riau.
"Saat itu juga, Bripka Rs langsung diamankan petugas. Padahal saat itu kedua pihak dipanggil untuk diperiksa penyidik. Tapi sikapnya tak kooperatif," kata Irwanto.
Terkait hal ini, Kasubbid Provost Polda Riau Kompol Penias Zalukhu, Minggu (11/01/15) menjelaskan, perkembangan kasus KDRT yang melibatkan Bripka RS sudah dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Riau untuk dilanjutkan.
"Sesuai ketentuan, proses pelanggaran disiplinnya oleh Propam ditunda dulu, karena menunggu proses pidana umum sehingga nanti telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Artinya, sambung Zalukhu, pihaknya akan melimpahkan kasus itu ke jalur peradilan umum. Jika sudah ada putusan sesuai hukum, baru lah Bid Propam akan menindak yang bersangkutan (Bripka RS) sesuai pelanggaran disiplinnya.
"Semuanya harus melewati proses. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dulu dan kita serahkan ke Dit Reskrimum Polda," jelas Zalukhu.
Sementara, terkait perbuatan pelaku yang meneror istri dan keluarganya saat dilakukan pemeriksaan Rabu kemarin, Zalukhu membenarkan. Saat itu, Bripka RS sempat marah-marah kepada istri dan keluarganya.
"Untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Bripka Rs terpaksa kami amankan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka RS dilaporkan sang istri Elvi ke Bid Propam Polda Riau, Senin (05/01/15) lalu, lantaran telah memukul istrinya dengan menggunakan stik Bilyar.
Akibat ulahnya, sang istri mengalami memar dan luka dibeberapa anggota tubuh, seperti luka pada jari manis kiri serta lebam lengan kiri dan paha kanan. Perbuatan itu, tak hanya sekali, sebelumnya korban juga telah sering mengalami nasib serupa. [Pan]

